Terkini.id, Jakarta - Beredar sebuah rekaman CCTV yang menampilkan seorang pria pemilik mobil yang menganiaya seorang pelajar SMA di depan minimarket menjadi viral di media sosial.
Diketahui, kejadian tersebut terjadi di Minimarket yang berada di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Setelah ditangkap oleh pihak Kepolisian Medan, pelaku terancam hukuman penjara selama 3,5 tahun penjara.
Demikian hal itu diungkapkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memamerkan pelaku di hadapan awak media pada Sabtu 25 Desember 2021.
Dilansir dari Kompas TV, pelaku penganiayaan yang juga pemilik mobil Land Cruiser Prado bernomor polisi BK 995 bernama Halpian Sembiring Meliala. Ia merupakan Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut.
Sedangkan pemuda yang menjadi korban penganiayaan pelaku berinisial FL. Ia adalah pelajar berusia 16 tahun yang bersekolah di SMA Al-Azhar.
Kombes Riko menjelaskan pelaku Halpian Sembiring dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta," kata Riko.
Riko menjelaskan, pelaku Halpian Sembiring Meliala terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban. Hal itu diketahui berdasarkan rekaman CCTV yang viral dan bikin heboh warganet di jagat maya.
Atas dasar pertimbangan itu, Kombes Riko memerintahkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus melakukan penangkapan terhadap pelaku.










