Satgas PDIP Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar: Korban Tidak Sopan!

Satgas PDIP Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar: Korban Tidak Sopan!

Helmi Yaningsi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Wakil Pembina Satgas Cakra Buana PDIP Sumut berinisial HSM (43) ditangkap personel Polrestabes Medan. Diduga, pria tersebut menabrak motor, menendang, memukuli dan menampar FAL (17) pelajar SMA Al Azhar di mini market Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan bahwa kejadian itu berawal saat korban FAL berbelanja ke mini market.

Tersangka HSM datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil tersangka menabrak bagian belakang motor korban yang sebelumnya telah terparkir di sana.

"Korban melihat kendaraannya sempat tersenggol mobil tersangka. Lalu korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban dan korban ingin keluar," jelas Riko di Mapolrestabes Medan, Sabtu 25 Desember 2021.

Tersangka mengatakan bahwa korban tidak sopan. Sehingga ia mengaku sakit hati dengan kata-kata yang diucapkan oleh korban.

Peristiwa itu terekam kamera CCTV. Kemudian viral di media sosial. Keluarga korban lantas membuat laporan ke Polrestabes Medan.

"Kejadian itu viral pada 16 Desember. Lalu Polrestabes mencari informasi terkait kejadian itu termasuk tersangka dan anak korban. Pada 17 Desember orang tua anak korban buat laporan ke Polrestabes terkait penganiayaan yang dialami anaknya," ungkapnya, dilansir dari Detikcom.

Selanjutnya Riko menambahkan bahwa tersangka HSM lantas ditangkap saat sedang nongkrong bersama temanya di salah satu cafe di Kecamatan Medan Johor.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan tentang UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp72 juta," katanya dalam penjelasan yang diberikan.

Usai pemeriksaan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap HSM. Tersangka oleh kepolisian hanya dikenakan wajib lapor.

"Benar tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun. Jadi tersangka hanya wajib lapor seminggu sekali," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus.