Terkini.id, Makassar - Kasus penembakan tersangka di Luwu Utara (Lutra) yang melibatkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lutra AKP Amri dan bawahannya saat mengamankan seorang pelaku tindak pidana berinisial IL (30 tahun) terus didalami Bidang Propam Polda Sulsel.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan, hingga saat ini penyidik dari propam polda telah menetapkan enam orang sebagai terperiksa dalam kasus ini.
"Diantaranya Kapolres Luwu Utara (AKBP Irwan Sunuddin), Kasat Reskrim Luwu Utara, beserta kasi Propam dan beberapa anggota Bintara lain yang pada saat itu berada di tempat kejadian perkara," kata Zulpan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 27 Oktober 2021.
Zulpan menyebut, pihaknya sangat serius menyikapi kasus ini karena dianggap telah melanggar SOP Kepolisian dalam penanganan suatu tindakan kejahatan.
Dimana korban IL disebut harus dilarikan ke rumah sakit sebab kondisinya saat itu cukup kritis usai ditembak sebanyak lima kali.
"Tentunya tindakan ini kita anggap berlebihan, karena melalukan penembakan terhadap IL, yang sebenarnya pada saat dilakukan penangkapan itu tidak melakukan perlawanan, bahkan tidak menggunakan senjata tajam," kata perwira tiga bunga melati itu.
Kasat Reskrim dan beberapa anggotanya disebut telah dimutasi ke Polda Sulsel sebagai hukuman atas tindakannya.
"Sedangkan Kapolres masih menjabat saat ini, namun posisi nya sudah terperiksa," kuncinya.










