Kabar Baik! Jam Operasional Kafe-Resto Jakarta Dibagi Dua, Berikut Aturannya

Kabar Baik! Jam Operasional Kafe-Resto Jakarta Dibagi Dua, Berikut Aturannya

Effendy Wongso

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Kabar baik! Jam operasional kafe-resto Jakarta dibagi dua, berikut aturannya. Soal jam operasional kafe maupun restoran di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan berlaku hingga 4 Oktober 2021.

Aturan tersebut terangkum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1122 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Seperti dilansir dari kompas.com, Kamis 23 September 2021, sejatinya ada sejumlah aturan yang berubah di Kepgub kali ini. Itu termasuk aturan terkait jam operasional kafe dan restoran.

Kini jam operasional restoran dan kafe dibagi menjadi dua. Usaha yang buka dari pagi diizinkan beroperasi hingga maksimal pukul 21.00 WIB, sementara usaha yang buka pada malam hari boleh beroperasi hingga pukul 00.00 WIB.

Adapun rincian aturan kegiatan makan dan minum di tempat, sebagaimana yang diatur dalam Kepgub 1122 Tahun 2021, adalah sebagai berikut:

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.