Terkini.id, Makassar - Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali membantah informasi yang beredar di masyarkat terkait toko bangunan diperbolehkan buka saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan.
Ia menegaskan bahwa toko bangunan tak masuk dalam aturan Perwali No 22 tahun 2020 untuk beroperasi di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Itu tidak benar,” kata Ismail kepada awak media, Selasa, 28 April 2020
Hal itu disampaikannya menanggapi sebuah brosur yang beredar luas di masyarakat terkait usaha yang bisa buka saat masa PSBB diberlakukan.
Dalam brosur tersebut disebutkan bahwa toko bangunan boleh beroperasi di tengah pandemi COVID-19.
Menurut Ismail, saat PSBB, Perwali hanya membolehkan pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, media cetak, elektronik, dan online.
Selain itu, sektor keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
Sebelumnya, sejumlah toko bangunan yang ada di Makassar menjadikan brosur tersebut sebagai acuan membuka toko.
Namun, pihak Satpol PP tetap menindak tegas toko non-sembako, termasuk toko bangunan yang masih beroperasi, dengan melakukan penyemprotan dari mobil Damkar.










