Merasa Dihina, Pemilik Toko Bangunan di Sulsel Laporkan Youtuber ke Polisi

Merasa Dihina, Pemilik Toko Bangunan di Sulsel Laporkan Youtuber ke Polisi

FH
HZ
Farel Haeril
Hasbi Zainuddin

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Soppeng - Pemilik toko bangunan Sinar Matra di Kabupaten Soppeng melaporkan oknum youtuber yang dididuga melakukan pencemaran nama baik di media sosial.

Justang Matta (H Laju) didampingi Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cita Keadilan Watansoppeng, melaporkan oknum wartawan berinisial AW, yang di mana oknum tersebut Melakukan Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial.

Dalam konten yotube Jelajah TV milik AW, terpampang judul "Waspada !!!Pemilik Toko Sinar Matra, H. Laju Sengaja Menipu Konsumen".

Hal tersebut membuat resah pemilik toko bangunan sinar matra Justang Matta mengatakan dalam jumpa persnya, kronologi sebelum konten tersebut beredar mengatakan, bahwa AW merupakan konsumennya yang pada saat itu ingin membeli sebuah pipa dengan dengan kualitas yang bagus.

"Saya antarkan sesuai dengan yang dia minta. Selang kemudian, kembali di toko dan minta dikembalikan pipa yang sudah dipasang, karena kata dia tidak sesuai yang dia harapkan"

Dia juga mengungkap pihak terlapor meminta bersama tukangnya agar memilih langsung pipa yang dimaksud.

"Saya suruh pilih pipa yang dia suka, dan meminta selisih harganya ditambah dari harga pipa yang dikembalikan," terangnya.

"Saya ambil kembali pipa yang sudah dipasang, walaupun rusak tidak apa, karena memang itu adalah resiko penjual dan harus melayani konsumen sesuai dengan apa keinginannya," sambungnya.

Laju juga mengembalikan uang milik Oknum tersebut dikarenakan pipa yang dia inginkan tidak sanggup membayar selisih

"Karena merasa cukup mahal dan meminta dikembalikan uangnya, saya transferkan uangnya sesuai harga pipa yang dikembalikan," ujar dia.

Sementara Abd Rasyid kuasa hukum Justang Matta dalam jumpa persnya mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan kepada H Justang untuk melapor di Polres Soppeng atas dugaan pencemaraan nama baik melalu media sosial.

Kata dia, konten yang disebarkan oleh terlapor, Minggu 6 Februari 2022 lalu , sangat merugikan kliennya. Pasalnya, konten tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

"Terlapor sengaja membuat berita melalui media elektronik dalam bentuk monolog, serta membuat narasi cerita seolah-olah benar kemudian disebar luaskan tanpa ada konfirmasi objektif dan berimbang," katanya.

Kasat reskrim iptu novarif Kurniawan mengatakan bahwa pihak belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut

"Saya belum monitor apa ada laporan atau tidak. Mungkin nanti baru dikirm sama anggota saya" singkatnya.

Akibat video yang berdurasi 2.50 menit yang di sebarkan di media sosial tersebut membuat H laju mendapat penurunan omset yang dimana setiap harinya dia bisa mendapatkan 20 Sampai 30 juta,saat dia hanya bisa mendapatkan kurang dari 10 juta perharinya