Terkini.id, Jakarta - Pengamat politik, Yudhie Haryono mengaku tak yakin jika benar Luhut Binsar terlibat dalam bisnis PCR orang kepercayaan Presiden Jokowi itu akan diseret ke ranah hukum alias ditangkap.
Selain itu, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Nusantara Centre ini menilai jika KPK memang berani mengusut dugaan bisnis PCR yang diduga melibatkan Luhut tersebut maka hal itu perlu diapresiasi.
Bila hal itu dilakukan KPK, kata Yudhi, maka ia menyimpulkan lembaga itu telah menunjukkan bahwa Luhut bukanlah orang sakti yang tak bisa tersentuh hukum.
"Sehingga Luhut itu bukan orang tak tersentuh hukum, dia orang biasa yang bisa ditangkap penegak hukum sepanjang penegak hukum harus berani karena ini kan dugaan kasus korupsi yang luar biasa. Kadang orang sakti seperti dulu Setya Novanto juga bisa kan (diusut)," ujar Yudhie, dikutip dari Hops, Rabu 10 November 2021.
Ia pun beranggapan, di masa rezim Jokowi ini, Luhut akan aman dari dari pengusutan kasus hukum atau tidak akan sampai dipenjara.
Menurutnya, hukuman yang paling mentok diberikan ke Luhut apabila Menko Marves itu benar terlibat di bisnis PCR yakni reshuffle.
"Jadi enggak sampai (dipenjara). Mungkin kena reshuffle, itu paling top paling mentok. Baru dipemerintahan berikutnya bisa diurus," tuturnya.
Lebih lanjut, Yudhie Haryono juga mengatakan secara teori KPK bisa menyeret Luhut dalam kasus dugaan bisnis PCR tersebut.
Namun, menurut Yudhie, hal itu diragukan lantaran KPK saat ini dipimpin oleh perwira bintang tiga yaitu Komjen Firli Bahuri. Sementara Luhut merupakan pensiunan perwira bintang empat.
Lantaran posisi itu, Yudhie pun tak yakin KPK bakal mengusut tuntas Luhut dalam kasus dugaan bisnis PCR.
"Dari sisi teori bisa, tapi kan KPK sekarang ini posisinya dipimpin bintang 3. Kecil kemungkinan periksa bintang 4 (Luhut). Pasti ada persoalan bintang, tapi bisa diharapkan secara teoritik walau kecil sekali kemungkinannya," ujarnya.










