Jejak Ahmad Khozinudin Rekan Edy Mulyadi: Direktur HTI, Pendukung Rizieq

Jejak Ahmad Khozinudin Rekan Edy Mulyadi: Direktur HTI, Pendukung Rizieq

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Sejumlah rekan Edy Mulyadi salah satunya yakni Ahmad Khozinudin yang turut hadir saat wartawan senior itu melontarkan pernyataan yang dinilai menghina warga Kalimantan, ikut disoroti publik.

Terkait sosok Ahmad Khozinudin, sejumlah netizen pun membongkar rekam jejak rekan Edy Mulyadi itu. Salah satunya, pengguna Twitter Cintada16.

Lewat unggahannya, Senin 24 Januari 2022, netizen itu membagikan sebuah poster berisi narasi yang menyebutkan rekam jejak Ahmad Khozinudin.

"Melihat Fakta Gerombolan pendukung ormas-ormas terlarang ini, seharusnya Pak Pol tidak ragu menangkap orang-orang yang membahayakan NKRI," cuit netizen Cintada16 di narasi unggahannya itu.

Dalam isi poster unggahan netizen itu, tertera pengacara muslim tersebut pernah menjabat sebagai direktur ormas terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Selain itu, Ahmad Khozinudin juga disebut merupakan pengacara Front Pembela Islam (FPI) dan Habib Rizieq Shihab serta anggota Persaudaraan Alumni atau PA 212.

"Ahmad Khozinudin: Direktur HTI, Pengacara FPI, Pengacara Rizieq, Anggota PA 212," demikian narasi yang tertera dalam isi poster itu.

Jejak Ahmad Khozinudin Rekan Edy Mulyadi: Direktur HTI, Pendukung Rizieq

Berdasarkan penelusuran, Ahmad Khozinudin memang benar merupakan mantan Direktur Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PKBH) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal itu termaktub dalam sebuah artikel pemberitaan yang dimuat situs Media Indonesia, pada 16 Januari 2020 lalu.

Mengutip isi pemberitaan lawas itu, disebutkan bahwa Mabes Polri mengkonfirmasi kabar ditangkapnya Ketua LBH Pelita Umat, Ahmad Khozinudin.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareksrim Polri, Kombes Golkar Pangarso Rahardjo.

Akan tetapi, kata Kombes Golkar, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Ahmad Khozinudin yang pernah menjadi Direktur Pusat Kajian Dan Bantuan Hukum (PKBH) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tersebut.

"(Ahmad) nggak bisa ditahan, kita tangkap, kita periksa, 1x24 jam kita lepaskan," ungkap Kombes Golkar kala itu.

Sementara itu, Ahmad Khozinudin kala itu menyebut bahwa dirinya ditangkap atas tudingan menebar berita palsu dan melawan penguasa.

"Berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (2) dan 15, UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana dan/atau pasal 207 KUHP," ujarnya.