Jaksa Simpulkan Putri Selingkuh dengan Yosua, Ayah Brigadir J: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan

Jaksa Simpulkan Putri Selingkuh dengan Yosua, Ayah Brigadir J: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan

Neshia June

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat merasa anaknya difitnah dan tidak terima dengan kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perselingkuhan Yosua yang telah almarhum dengan terdakwa Putri Candrawathi.

Samuel menyebut itu fitnah, dan fitnah lebih kejam dari pembunuhan. Karena menurutnya itu hal yang menyakitkan bagi pihak keluarga.

“Inilah yang sangat menyakitkan bagi kami keluarga besar Hutabarat, ini yang istilah makanya saya bilang tadi, fitnah itu adalah lebih kejam dari pembunuhan,” kata Samuel dalam acara televisi Selasa 17 Januari 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.

Samuel tidak terima anaknya yang sudah meninggal dunia namun masih menjadi kambing hitam dalam kasus pembunuhannya sendiri.

“Apalagi anak kami sudah mati, masih difitnah lagi seolah-olah semua permasalahan ini ditumpahkan bagi anak kami almarhum,” keluh Samuel.

Sebelumnya, mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tengah diterpa isu perselingkuhan dengan pelaku pembunuhannya sendiri, Putri Candrawathi.

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan, pihaknya tidak menemukan unsur pelecehan seksual oleh Brigadir J sebagaimana yang dituduhkan oleh Putri Candrawathi.

Lebih lanjut, jaksa turut menyimpulkan bahwa terjadi hubungan gelap alias perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.

"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat," ucap jaksa.

Kesimpulan itu diambil dari beberapa pertimbangan, yakni kalimat 'duri dalam rumah tangga' yang sempat terucap dari mulut Kuat Ma'ruf hingga Putri Candrawathi yang tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian di Magelang.