Bharada E Copot Deolipa Sebagai Pengacaranya, IPW: Ada Intervensi Penyidik

Bharada E Copot Deolipa Sebagai Pengacaranya, IPW: Ada Intervensi Penyidik

Sigit

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin dari status pengacara.

"Iya betul," ujar Andi, seperti dikutip Kompas.com, Jumat 12 Agustus 2022.

Pencabutan kuasa itu diketahui berdasarkan surat pencabutan kuasa yang beredar di kalangan awak media. Surat ini sudah dikonfirmasi oleh Andi.

Berdasarkan surat yang diketik komputer tersebut, Bharada E menyatakan mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum per 10 Agustus 2022.

"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.

Dalam surat itu tak dijelaskan alasan Bharada E mencabut kuasanya kepada Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun dituliskan bahwa pencabutan surat kuasa ini dilakukan Bharada E dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Deolipa Yumara pun kaget dengan adanya surat itu.

Dia baru mendapatkan salinan surat pencabutan kuasa dari Bharada E dari pesan WhatsApp saat dirinya sedang live menjadi narasumber di Metro TV pada Kamis 11 Agustus 2022.

Deolipa pun langsung membacakan surat tersebut yang didapatnya dari stafnya di kantor.

"Jadi saya dapat WA dari anak buah saya pengacara dari kantor saya di Condet," kata Deolipa dilansir Youtube Metro TV.

Namun dalam surat pencabutan kuasa itu, yang menjadi sorotan Deolipa lantaran tulisannya yang diketik bukan merupakan tulisan tangan Bharada E.

"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan gak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," kata Deolipa.

Deolipa kemudian membacakan surat pencabutan kuasa itu, yang disebutkan dalam surat ditandatangani langsung oleh Bharada Richard Eliezer.

"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," ujar Deolipa membacakan surat tersebut.

Semetara itu, ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengecam pencabutan kuasa Bharada E dari pengacara Deolipa.

Ia merasa ada intervensi penyidik yang memaksa Bharada E mencabut kuasanya dari Deolipa dan tim.

"Ini saya yakin bukan pencabutan dari Bharada E ya, tapi ada intervensi dari penyidik. Saya minta bahwa ini diperiksa, Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini karena sudah ditemukan, ini tidak main-main, karena mengintervensi pekerjaan pengacara," katanya, seperti dikutip Tribun Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022.

Menurutnya pengacara tidak bisa diintervensi tidak bisa dipengaruhi.

"Ketika dia ditunjuk, maka ada hak istimewa yang terbentuk antara klien dan advokatnya," kata dia.

Terkait dugaan IPW ada intervensi penyidik, sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Penyidik dan Kabareskim.