Injury Time, Yasser S Wahab Raih Doktor

Injury Time, Yasser S Wahab Raih Doktor

M Dahlan Abubakar
Redaksi

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sungguh anggun perempuan berhijab Menabur senyum penyejuk jiwa Selamat kepada Yasser S.Wahab Telah lulus doktor pada waktunya. Semangat berjuang penuh dedikasi Terus berusaha sepenuh hari Terima kasih semua penguji Telah hadir di sidang promosi Kalau reuni banyak kenangan Berbagi kenangan bersama mantan Terima kasih kepada tamu undangan Mohon maaf atas segala kekurangan Inilah untaian pantun yang dilantunkan Prof.Dr.Farida Patittingi, S.H., M.Hum, Dekan Fakultas Hukum selaku Pimpinan Sidang setelah membacakan yudisium “sangat memuaskan” bagi Yasser S.Wahab dalam ujian promosi doktor di Ruang Prof.Dr.MR Andi Zainal Abidin Farid SH, Selasa (29/10/2019). Ayah empat anak yang dilahirkan di Makassar 10 Oktober 1958 ini meraih gelar akademik tertinggi, doktor, setelah mempertahankan disertasi berjudul ”Penggunaan Media Internet sebagai Sarana Penerapan Asas Contante Justitie dan asas Audi et Alteram Partem dalam  Beracara pada Pengadilan di Indonesia”.  Dinyatakan lulus dengan yudisium “sangat memuaskan”. Selama dua jam, lulusan S-1 Fakultas Hukum Unhas tahun 1996 diuji oleh enam orang penguji terdiri atas promotor Prof.Dr.Ahmadi Miru, S.H.M.H., Prof.Dr.Muzakir S.H., M.H. Dr.Mustafa Bola, S.H., M.H., Prof.Dr.Anwar Borahima, S.H., M.H. penguji eksternal Prof.Dr.Syaidun, Dr. Winner Sitoris, S.H., M.H., Dr.Hasbir, S.H., M.H. Yasser menyelesaikan pendidikan foktor, tiga hari menjelang batas waktu batas akhir alias injury time. Lulusan Magister Unhas tahun 2012 itu menyimpulkan proses tanya jawab yang berlangsung di pengadilan di Indonesia secara konvensional ternyata memakan waktu yang lama dan membutuhkan biaya tinggi. Hal ini menyebabkan penerapan asas Contante Justitie dan asas Audi et Alteram Partem pengadilan di Indonesia, walaupun telah memenuhi indikator transparansi dan aksestabel, namun belum memenuhi akuntabilitas proses. Karena yang terjadi pada proses jawab-jinawab di pengadilan dipandang lamban dan berbiaya tinggi. Terlebih lagi, tidak terpenuhinya akuntabilitas proses tersebut juga telah memberikan peluang bagi para pihak agar memberi keuntungan bagi pihaknya dan memberikan kerugian bagi pihak lainnya. Menurut Yasser,proses jawab jinawab yang menggunakan sarana media internet ini, dipandang tidak akan merugikan hak-hak para pihak dalam substansi pemeriksaan perkara. Oleh karena, setiap pihak terakomodasi haknya dengan memberi kesempatan dan waktu yang sama. “Ini tidak dipandang tidak akan menambah rumit dan tidak akan menambah beban hakim dan petugas pengadilan, bahkan justru akan mengurangi beban hakim dan petugas pengadilan bersidang secara resmi,” ujar Yasser S>Wahab. Proses tanya jinawab yang menggunakan sarana media internet ini, dapat dilakukan tanpa melanggar prosedur substansi dan prosedur hukum acara di pengadilan. Oleh karena proses  jawab jinawab dengan menggunakan sarana media internet ini dapat disisipkan atau digabungkan pada rangkaian dan urutan proses persidangan yang konvensional. Dia mengatakan, penggunaan sarana media internet dalam proses jawab jinawab pada suatu pemeriksaan perkara di pengadilan, dipandang dapat menghilangkan kendala-kendala yang dahulu ada ketika berupaya menyinergikan penerapan atas Contante Justitie dan asas Audi et Alteram Partem. “Dengan kata lain, penerapan Contante Justitie dapat berlangsung sinergis dengan penerapan  asas Audi et Alteram Partem  jika menggunakan sarana media internet tersebut,” ujar pria lima bersaudara ini dari pasangan H.Abd. Wahab S.E., M.Si (alm) dan Hj.Rasyidah Said (alm.)