IJTI Sulsel Tolak Revisi UU yang Mengancam Kemerdekaan Pers

IJTI Sulsel Tolak Revisi UU yang Mengancam Kemerdekaan Pers

Muh Nasruddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Makassar - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sulawesi Selatan (IJTI Sulsel) menyatakan sikap menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran.

IJTI Sulsel menemukan sejumlah pasal dalam draft RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers. Meski muncul penolakan, pembahasan Rancangan Undang-undang tetap berjalan.

Ketua IJTI Sulsel, Andi Mohammad Sardi mengatakan, salah satu pasal yang menuai protes, yaitu Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi.

"Sementara liputan investigasi dan ekslusif menjadi mahkotanya jurnalis, karena hasil liputan yang mendalam, membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama," kata Idho sapaan akrab Muhammad Sardi, di Makassar, Senin 20 Mei 2024.

RUU itu dinilai sebagai upaya merenggut kemerdekaan pers yang sudah berlangsung sejak 2007. Upaya tersebut terus berlangsung hingga RUU KUHP tahun 2024.

Datanya bahkan telah dikantongi oleh dewan pers terkait Intervensi terhadap kemerdekaan pers yang terus berlangsung.

Sementata itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan larangan untuk menyiarkan liputan investigasi dan ekslusif tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Ada yang toxic terhadap kebebasan pers. Kita belum tau siapa yang memasukan pasal-pasal yang merenggut kemerdekaan pers," ujarnya.