Ihwal PPDB, Disdik Makassar Bakal Sangsi Guru Bila Terapkan Tes Tertulis

Ihwal PPDB, Disdik Makassar Bakal Sangsi Guru Bila Terapkan Tes Tertulis

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar Peserta didik transisi dari PAUD/TK ke jenjang kelas 1 SD di Kota Makassar tak diwajibkan mesti bisa membaca, tulis, dan menghitung atau calistung terlebih dulu. Sebab itu tak ada tes tertulis ihwal penerimaan siswa. Hal ini tertuang lewat juknis PPDB Tahun ajaran 2023/2024.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, menjelaskan bahwa bakal ada sanksi bagi sekolah atau guru maupun tenaga kependidikan yang masih menerapkan tes tersebut. Sanksi tersebut yakni teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.

"Kalau kami temukan, maka itu otomatis saya berikan teguran tertulis," kata Muhyiddin, Kamis, 15 Juni 2023.

Peniadaan tes calistung ini juga merupakan instruksi dari pemerintah pusat. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tanggal 28 Januari 2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar (SD) Kelas Awal.

Ketentuan ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

"Kalau ada melakukan sesuatu mengajak tentang belajar membaca, maka catatannya pertama saya kasih teguran. Kedua, izin operasionalnya apabila berakhir maka kami. Itu juga penekanan kementerian," kata Muhyiddin.

Adapun pendaftaran PPDB untuk jenjang SD terdiri dari tiga jalur yaitu jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua. Daya tampung setiap rombongan belajar pada jenjang SD adalah sebanyak 28 peserta didik untuk setiap rombongan belajar.

Pendaftaran untuk jalur zonasi dimulai pada 24 hingga 28 Juni 2023. Kemudian, pengumuman kelulusan pada 29 Juni 2013. Lalu, pendaftaran ulang 30 Juni hingga 1 Juli 2023.

Selanjutnya, pendaftaran jalur non zonasi pendaftaran 2-5 Juli 2023. Kemudian, pengumuman 6 Juli 2023, pendaftaran ulang 7-8 Juli 2023 dan hari pertama masuk sekolah 10 Juli 2023.