Ihwal Penetapan 13 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek RS Batua, Danny Pomanto Sampaikan Ini

Ihwal Penetapan 13 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek RS Batua, Danny Pomanto Sampaikan Ini

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengaku terbuka dan menghargai proses hukum terkait penetapan 13 tersangka pada kasus Rumah Sakit Batua yang melibatkan Dinas Kesehatan Kota Makassar.

"Saya kira kita harus menghargai proses hukum, kita hargai aparat hukum. Pemkot Makassar masih banyak yang harus diselesaikan, banyak PR-nya," kata Danny, Senin, 2 Agustus 2021.

Menurutnya, saat ini, pemerintah kota punya banyak pekerjaan yang yang harus dirampungkan. Mulai dari soal bansos, penggelapan pajak, dan CCTV yang bermasalah.

"Saya kira kita terbuka saja, jadi kalau misalnya RS Batua prosesnya selesai ke pengadilan maka kita evaluasi, itu Batua bisa digunakan atau tidak," kata dia.

Di sisi lain, dalam kondisi pandemi saat ini, Danny mengatakan pemerintah kota sangat membutuhkan perampungan rumah sakit tersebut.

"Biar jalan dulu proses hukumnya, nanti kita lihat. Saya tidak enak berkomentar nanti dianggap ada hubungannya dengan proses hukum jadi biarkan hukum jalan dulu," ungkapnya.

Setelah proses hukum rampung, Danny mengatakan akan menyampaikan ke pihak kepolisian ihwal kelanjutan pembangunan Rumah Sakit Batua.

"Sayang ini kalau fasilitas ini tidak selesai. Seandainya dilanjutkan ini sama Ikbal (Pj Wali Kota sebelumnya), di situasi seperti ini kita butuh-butuhnya rumah sakit. Sama seperti RS Ujung Pandang Baru belum difungsikan juga nda dilanjutkan anggarannya, padahal itu sudah bagus di sana," kata Danny.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan(Sulsel) telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) tipe C Batua, Jalan Abdullah Dg Sirua Makassar.

Adapun ke 13 orang yang ditetapkan tersangka ini masing-masing, berinisial AM, SR, MA, SM, HS, MW, AS, MK, HIHS, AEH, DR, AFR dan RF. Mereka ini terdiri dari Dinas Kesehatan Makassar, Pelaksana, Pokja dan Konsultan.