Harus Membayar Kerugian Sebesar Rp37,99 Miliar, Ms Glow Kalah dalam Gugatan Sidang?

Harus Membayar Kerugian Sebesar Rp37,99 Miliar, Ms Glow Kalah dalam Gugatan Sidang?

Tasya Putri

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Gugatan sengketa merek yang dilaporkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang MS Glow dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.

Melansir dari CNN Indonesia.com, dengan keputusan Juragan 99 selaku tergugat pemilik MS Glow diperintahkan unntuk membayar kerugian sebanyak Rp37,99 miliar yang diminta oleh PS Glow.

Dikutip dari SIPP PN Surabaya, nomor perkara 2/pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby telah diputuskan pada hari Rabu, 13 Juli 2022 dengan hasil putusan sebagian dikabulkan.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian” tulis putusan tersebut.

PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, Sehila Marthalia merupakan tergugat dalam masalah ini.

Hasil keputusan menjelaskan bahwa penggugat mempunya hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik) di Rektorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Lalu, hasil putusan tersebut menunjukkan bahwa Juragan 99 dan tergugat lainnya telah menggunakan merek dagang ‘MS Glow’ dan tanpa hak serta melawan hukum memiliki kesamaan merek dagang dengan PS Glow dan Pstore Glow.

Akibatnya, tergugat diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp37,99 miliar dan secara bertanggung jawab.

Tidak hanya itu, Juragan 99 dan tergugat lainnya diminta untuk menghentikan produksi, perdagangan, dan menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang tersebar di wilayah hukum Indonesia.

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia” tulis putusan tersebut.