Haris dan Fatia Ditetapkan Tersangka, Pakar Hukum: Agak Janggal, Harusnya Polisi Melindungi Warga, Bukan Sebaliknya!

Haris dan Fatia Ditetapkan Tersangka, Pakar Hukum: Agak Janggal, Harusnya Polisi Melindungi Warga, Bukan Sebaliknya!

SW
St. Wahidayani

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Soal kasus Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti mengenai dugaan pencemaran nama baik kian berbuntut panjang, membuat Feri Amsari seorang pakar hukum turut berkomentar.

Dalam tanggapnnya belum lama ini, Feri Amsari merasa heran lantaran polisi memproses pelaporan Luhut terhadap Haris dan Fatia yang dimana kini kedua aktivis HAM tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Terkait hal itu, Menurut Feri Amsari penetapan tersangka itu tidak perlu, karena diskusi Haris dan Fatia di kanal Youtube pendiri Lokataru itu merupakan ekspresi kritik.

"Saya juga agak janggal ya, kenapa tiba-tiba kok jadi tersangkakan. Kalau berpatokan pada UU 28 ya tidak bisa, bahkan berpatokan pada UU 29 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, mestinya ya tidak boleh itu kan kebebasan berpendapat dilindungi konstitusi. Itu bukan sifatnya asal-asal ngomong, tetapi ada hasil penelitian," katanya.

Selain itu, Feri bahkan sangat menyayangkan hal itu dilakukan oleh polisi.

Pasalnya, dengan menaikkan status kasus yang menjerat Haris dan Fatia, menurut Feri timbul kesan bahwa Korps Bhayangkara itu tengah diintervensi oleh penyelenggara negara.

Feri menerangkan, paling tidak ada dua syarat suatu perbuatan bisa diseret ke pemidanaan, yakni actua reus mens rea atau tindak pidananya dan niat jahat. Dikutip dari Liputan6com. Minggu, 20 Maret 2022.

Kalaupun tindakan Haris Azhar dan Fatia tergolong mencemarkan nama baik, namun unsur niat jahatnya tak terpenuhi.

Sebab, dalam video yang dipermasalahkan oleh Luhut, mereka berdua tengah membahas kepentingan publik. Feri bahkan bilang hal itu sebagai niat baik supaya penyelenggara negara bisa bekerja lebih bagus.

"Tidak ada pidana tanpa ada niat jahat, bagaimana mungkin Haris dan Fatia dikategorikan jahat, wong itu bicara soal bagaimana penyelenggaraan negara lebih baik lagi. Jadi, memang agak janggal pilihan polisi mengangkat kasus ini. Dan tidak boleh kemudian polisi tidak melindungi warga negara," tekan Feri.

Menurut Feri, tugas polisi adalah melindungi warga negara dari keinginan fasad penyelenggara negara. Bukan malah melindungi kehendak sewenang-wenang penyelenggara negara.

"Harusnya tugas polisi melindungi warga negara dari apa saja keinginan penyelenggara negara, bukan sebaliknya," ucap Feri.

Menurut Feri, apa yang disampaikan Haris dan Fatia lewat sebuah video di Youtube dijamin dalam UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Di mana dalam UU itu, seorang warga negara dibuka ruang untuk memberikan masukan kepada penyelenggara negara. Hal ini supaya proses penyelenggaraan negara bisa berjalan dengan baik.

"Karena ada kepentingan UU, boleh saja forum pemberian masukan, saran, kritik itu dilakukan di mana saja. Termasuk di kana Youtube," katanya.

Mengacu pada ketentuan tersebut, kata Feri, mestinya Luhut tak boleh mempidanakan Haris dan Fatia. Seharusnya, dia cukup dengan merespons kritik yang dilayangkan terhadapnya jika kritik dimaksud tidak tepat atau keliru.