3. Dari arah Jalan Sombaopu, kendaraan tidak boleh melintas lurus mengarah ke Jalan Datu Museng. Harus belok ke Jalan Mochtar Luthfi
4. Dari arah Jalan Pasar Ikan, kendaraan tidak boleh melintas mengarah ke arah Jalan Datu Museng. Harus belok ke Jalan Ranggong
5. Dari arah Jalan Metro Tanjung Bunga, kendaraan tidak boleh melintas mengarah ke Jalan Penghibur. Harus belok kanan ke Jalan Ince Saleh Daeng Tompo
“Di setiap simpang jalan di area rekayasa lalu lintas akan dijaga personel dari Dishub Makassar bersama personel Satlantas Polrestabes Makassar mengatur alur lalu lintas,” tambah Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Makassar, Syafran AP menutup.









