Hari Ini Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Bebas Bersyarat

Hari Ini Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Bebas Bersyarat

Donna

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS), mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini dikabarkan bersyarat akan bebas dari Rumah Tanahan Mabes Polri pada Rabu sore, 20 Juli 2022.

Menurut informasi yang dilansir dari Viva, kabarnya HRS akan bebas sekitar pukul 17.00 WIB. Hal ini pun dibenarkan oleh Kuasa Hukum HRS saat dikonfirmasi.

"Insya Allah, mohon doanya," kata Aziz, ketika dikonfirmasi Suara.com Selasa 19 Juli 2022.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari GalamediaNews, HRS dinyatakan bebas bersyarat. Bebas bersyarat itu bisa diajukan setelah menjalani dua per tiga masa hukuman.

HRS mulai ditahan pada tanggal 13 Desember maka Agustus 2021 telah menghabiskan masa tahanan.

Dua kali remisi Idul Fitri di tahun 2021 dan 2022 serta dua kali remisi pada Hari Kemerdekaan sehingga totalnya mendapatkan remisi selama 60 hari.

Diketahui, HRS menjadi tahanan atas dugaan beberapa kasus. Dia resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan pada 12 Desember 2020.

Saat menjalani proses penyidikan sampai persidangan di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, HRS divonis empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum.

HRS pun dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan informasi palsu terkait hasil tes swab pada kasus Rumah Sakit Ummi.

Menurut berita yang dilansir dari Hukum.com, kasus HRS dan Rumah Sakit Ummi berlanjut hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Pada sidang tersebut, MA mengurangi hukuman HRS menjadi dua tahun penjara yang diputuskan pada Senin, 15 November 2021.

Untuk kasus di Petamburan, HRS divonis 8 bulan penjara dan yang terakhir untuk kasus Mega Mendung, HRS divonis denda sebesar RP 20 juta dengan subsider 5 bulan kurungan.