Harga PCR Turun, Said Didu: Curiga PCR Jadi Ladang Bisnis

Harga PCR Turun, Said Didu: Curiga PCR Jadi Ladang Bisnis

Ratna

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu menyoroti kebijakan harga tes PCR yang turun menjadi Rp300 ribu.

Said Didu curiga, harga tes PCR yang ditetapkan di Indonesia selama ini dijadikan ladang bisnis oleh sekelompok oknum tertentu untuk meraup keuntungan.

Said Didu menyampaikan kritikannya terkait kebijakan tersebut melalui akun twitter pribadinya. Bukan tanpa alasan, kecurigaan Said Didu didasari karena harga tes PCR turun cukup jauh dari harga sebelumnya.

Menurutnya hal tersebut tidak masuk akal. Said pun menerka-nerka sudah berapa banyak keuntungan yang telah didapatkan oknum tersebut.

"Kewajiban PCR dengan turunnya harga mulai dari Rp 2 juta menjadi Rp 300 ribu meningkatkan kecurigaan terhadap 'bisnis' PCR," tulis Said, dikutip Indozone dari akun Twitter @msaid_didu, Selasa 26 September 2021.

Bukan hanya itu, Said Didu juga menyebutkan adanya permainan harga tes PCR yang ditetapkan pemerintah saat ini. Said yakin biaya tes PCR di bawah Rp300 ribu.

"Jika sekarang bisa dengan harga Rp 300 ribu, artinya biayanya di bawah Rp 300 ribu," jelas Said Didu.

Selain itu, Kritik juga dilontarkan Said Didu, lantaran harga tes PCR sebelumnya mencapai jutaan rupiah. Ia semakin curiga mengenai untung besar yang diraup oknum tertentu lewat tes PCR tersebut.

"Mari menduga berapa untung yang sudah mereka nikmati dibalik aturan selama ini?" tambahnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan penyeragaman harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu untuk sekali tes. Selain itu, hasil tes PCR juga berlaku lebih panjang, hingga 3x24 jam.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin sore 25 Oktober 2021.

Menurut Luhut, aturan baru tersebut dilakukan setelah pemerintah mendapat banyak masukan dan kritik terkait kewajiban tes PCR.