Terkini.id, Jakarta - Polemik rencana pembangunan proyek tambang Andesit di Wadas masih ramai diperbincangkan. Berbagai kalangan turut menanggapi. Dalam hal ini, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Dadang Kahmad mengecam tindakan aparat kepolisian yang dinilai represif terhadap warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
Sedikitnya terdapat 64 warga diamankan oleh pihak berwajib karena menolak pembangunan waduk Desa Wadas itu.
“Kami mengecam segala bentuk tindakan aparat Kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif, dan konfrontatif yang dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan, dan ketertiban bagi warga di Desa Wadas,” ucap Dadang dikutip dari laman Republika pada Rabu, 9 Februari 2022.
Dadang mengingatkan kepada kepolisian bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sah untuk menyampaikan aspirasinya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup tempat ia tinggal.
Hal tersebut telah tercatat dalam Pasal 28H UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloalaan Lingkungan Hidup.
Karenanya, Muhammadiyah diwakili oleh Dadang mendesak kepolisian untuk menghentikan upaya represif tersebut.
“Kami juga mendesak pihak Kepolisian untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum, media, pers, dan pendamping warga di Desa Wadas,” kata dia.
Majelis Hukum dan HAM (MHH) serta Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah menaruh harapan besar pada Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat membina pengendalian tindakan anak buahnya.
Sebab apa yang telah dilakukan aparat di Desa Wadas sangat intimidatif sehingga menimbulkan ketakutan masyarakat.
Selain itu, Dadang juga berharap agar kepolisian tidak membatasi akses informasi publik tentang kondisi terkini dari Desa Wadas.









