Terkini.id, Pinrang - Seorang guru olahraga, AM (57), diduga mencabuli 12 anak murid Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi sejak Senin 29 Mei 2023.
Kepada polisi ia mengakui perbuatannya sudah melakukan hal yang tak senonoh kepada belasan anak. Murid yang menjadi korban mengalami trauma.
"Awalnya sembilan orang yang ketahuan, tapi saat diperiksa bertambah lagi jadi 12 orang," ujar Kasatreskrim Polres Pinrang Iptu Akhmat Risal, dikutip dari SuaraSulsel.id, Rabu 31 Mei 2023.
Akhmat mengaku kasus ini terungkap saat salah satu siswa yang menjadi korban tak mau ke sekolah karena trauma. Setelah dibujuk, korban mengaku dilecehkan gurunya.
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Dari hasil penyelidikan didapat pelaku telah sering melakukan pencabulan di lingkungan sekolah terhadap siswi lainnya.
"Kami mendapat informasi bahwa pelaku telah melakukan perbuatannya sudah berulang kali saat jam olahraga. Dari situ kita dalami dan ternyata sudah ada 12 anak (jadi korban)," sebutnya.
Tindakan pencabulan itu dilakukan pelaku dengan meminta korban membuka roknya dan meraba-raba bagian sensitif tubuhnya saat mata pelajaran olahraga.
Murid yang menjadi korban dari kelas 1 hingga kelas 4 SD.
"Pelaku mengancam anak-anak ini kalau dilaporkan ke orang tuanya akan dipukul," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 E Jo pasal 81 ayat 1,2,dan 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun ditambah sepertiga ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 UU Perlindungan anak.
Sementara, Kepala P2TP2A Bahtiar Tombong mengaku belum mendapat informasi soal kasus tersebut. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pendampingan psikologis ke korban.
"Kami juga baru dapat informasi ini dari media, tapi kami akan berkoordinasi langsung dengan pihak Polres untuk pendampingan ke korban," kata Bahtiar.










