Gugatan Yusril Ditolak MA, Demokrat: Begal Dimanapun Selalu Kalah

Gugatan Yusril Ditolak MA, Demokrat: Begal Dimanapun Selalu Kalah

Raja Ade Romania

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak judicial review berkaitan dengan AD/ART Partai Demokrat.

Judicial review atau Uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat diajukan oleh kubu Moeldoko dengan menggandeng pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra.

Jansen Sitindaon meminta agar seluruh kader Partai Demokrat agar tidak berlebihan merayakan hasil keputusan MA tersebut.

“Selamat untuk seluruh kader @PDemokra atas putusan MA ini. Tidak perlu terlalu berlebihan dirayakan teman-teman, karena memang begitulah faktanya,” tulis Jansen dalam laman Twitter pribadinya, Selasa 9 November 2021.

Politisi Demokrat tersebut juga menyebut kubu Moeldoko sebagai 'Begal' dan memiliki pikiran yang busuk.

“Mana ada ceritanya jadi kader saja tidak pernah jadi Ketum Partai. Pikiran busuk dan begal dimanapun akan selalu kalah! Solid dibawah Ketum AHY,” sambungnya.

Diketahui, MA menolak judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Selasa, 9 November 2021 karena sejumlah argumentasi hukum.

Alasan ditolaknya gugatan tersebut antara lain yakni, pertama AD/ART partai politik bukanlah norma hukum mengikat yang umum dan hanya mengikat internal partai.

Kemudian, partai politik bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh pemerintah atas perintah UU.

Terakhir, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan partai politik untuk membentuk peraturan perundang-undangan.