Terkini, Makassar - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi pasa rapat paripurna, Jumat (15/8/2025).
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel Fadriaty AS memaparkan, hasil pembahasan KUA - PPAS bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dilakukan penyesuaian.
Mulai proyeksi pendapatan, prioritas pembangunan, efisiensi belanja, dan keberlanjutan fiskal daerah.
Dari hasil pembahasan, pendapatan daerah pada APBD Pokok 2025 disepakati Rp9,74 triliun
Target APBD Pokok TA 2025 sebesar Rp9.740.758.560.954,00, Pendapatan Asli Daerah (PAD): Sebelum pembahasan sebesar Rp4.834.511.401.954,00, bertambah Rp738.355.602.800,00 sehingga menjadi Rp5.572.867.004.754,00.
Pendapatan Transfer: Sebelum pembahasan sebesar Rp4.897.425.615.000,00, berkurang Rp75.287.822.000,00 sehingga menjadi Rp4.822.137.793.000,00.
Lain-lain Pendapatan yang Sah: Sebelum pembahasan sebesar Rp8.821.844.000,00, berkurang Rp1.463.600.000,00 sehingga menjadi Rp7.358.244.000,00.
Dengan demikian, total pendapatan daerah setelah pembahasan menjadi Rp10.402.363.041.354,00, atau meningkat sebesar Rp661.604.180.800,00 dari target awal APBD Pokok Tahun Anggaran 2025.
Banggar DPRD Sulsel dalam laporannya juga menyampaikan, perubahan KUA-PPAS harus selaras dengan dokumen perencanaan daerah dan nasional.










