“Bukan hanya visi kawasan pariwisata yang digelapkan, tetapi juga aset daerah,” ujar A. Idris.
Atas dasar temuan tersebut, Komite Organisasi Masyarakat Adat, Budaya, Pusaka dan Sejarah Sulawesi Selatan secara resmi memohon kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera mengambil langkah tegas.
Mereka meminta DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil seluruh pihak terkait, membentuk tim investigasi independen yang melibatkan penegak hukum dan unsur masyarakat, serta menghentikan sementara seluruh aktivitas GMTD dan Group Lippo di kawasan Tanjung Bunga dan Barombong hingga proses investigasi tuntas.
Selain itu, mereka juga mendesak dilakukan audit keuangan menyeluruh dengan melibatkan auditor independen maupun lembaga negara seperti BPK atau BPKP.
“Ini demi keadilan bagi masyarakat adat, penyelamatan aset daerah, dan pemulihan marwah sejarah serta budaya Sulawesi Selatan,” tutup A. Idris.










