Terkini, Gowa – Ketua Dewan Majelis Pemangku Adat Kerajaan Gowa Bali Empona Salokoa, A Idris AMA Idjo Daeng Buang Karaengta Katangka, menilai keberadaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk telah melenceng jauh dari maksud dan tujuan awal pendiriannya sebagai kawasan usaha pariwisata berbasis budaya dan sejarah maritim Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikan Andi Idris saat menyampaikan pernyataan sikap Komite Organisasi Masyarakat Adat, Budaya, Pusaka dan Sejarah Sulawesi Selatan dalam konferensi pers di Gowa, Jumat 19 Desember 2025 kemarin.
Menurutnya, berdasarkan penelusuran dokumen yang dilakukan pihaknya, pendirian GMTD memiliki dasar hukum yang jelas, yakni SK Menteri Parpostel Tahun 1991 dan SK Gubernur Sulsel Nomor 1188/XI/1991 yang diperuntukkan bagi pembangunan kawasan usaha pariwisata seluas 1.000 hektare, masing-masing 700 hektare di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar dan 300 hektare di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
“GMTD lahir dari gagasan besar Gubernur Sulsel saat itu, Ahmad Amiruddin, untuk mengembalikan kejayaan kawasan Somba Opu sebagai pusat kebudayaan, perdagangan, dan pariwisata,” ujar A. Idris.
Ia menjelaskan, visi tersebut kemudian diperkuat oleh Gubernur Sulsel berikutnya, Palaguna, melalui SK Gubernur Nomor 138/II/1995 yang tetap menegaskan kawasan tersebut sebagai kawasan usaha pariwisata terintegrasi. Di dalamnya mencakup perkantoran, pusat perdagangan, perumahan, pusat kesenian, lapangan golf, jalur transportasi laut, marina, hingga fasilitas olahraga air.
Namun, A. Idris menilai visi besar itu kini telah bergeser sejak Group Lippo menjadi pemegang saham mayoritas GMTD. Ia menyebut, pembangunan yang dilakukan lebih didominasi oleh klaster perumahan mewah dan simbol-simbol bisnis Lippo seperti rumah sakit, sekolah, dan pusat perbelanjaan.
“Cita-cita besar Gubernur Ahmad Amiruddin dan Palaguna telah ditelan keserakahan oligarki. Kawasan pariwisata dan budaya berubah menjadi kawasan bisnis properti,” tegasnya.
Lebih jauh, A. Idris juga menyoroti dugaan perampasan tanah adat dan lahan garapan warga miskin di kawasan Tanjung Bunga, Tamalate, dan Barombong, Gowa. Ia menyebut masyarakat adat dan penggarap yang telah turun-temurun tinggal di wilayah tersebut berada dalam posisi lemah menghadapi kekuatan modal besar.
“SK Gubernur seolah dianggap sebagai legitimasi untuk bertindak sewenang-wenang. Masyarakat adat dan warga miskin penggarap menjadi korban,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengungkap dugaan pengalihan lahan yang dibebaskan atas nama GMTD ke anak usaha Group Lippo. Hal ini dinilai memperkuat dugaan adanya penggelapan aset yang semestinya menjadi bagian hak pemerintah daerah.










