Terkini.id, Makassar - Dinas Kebudayaan Kota Makassar menghelat forum group discussion (FGD) penyusunan cetak biru (blueprint) ihwal kebudayaan.
Hal itu sebagai kompas atau barometer dalam mencapai tujuan dan strategi dalam Pemerintahan Kota Makassar.
Cetak biru adalah kerangka kerja terperinci sebagai landasan dalam pembuatan kebijakan yang meliputi penetapan tujuan dan sasaran, penyusunan strategi, pelaksanaan program dan fokus kegiatan.
Serta langkah-langkah atau implementasi yang harus dilaksanakan oleh setiap unit di lingkungan kerja.
Dinas Kebudayaan Kota Makassar sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terbentuk berdasarkan Perda No 8 tahun 2016.
Adapun tugas dan tanggung jawab Dinas Kebudayaan yakni membantu Wali Kota Makassar melaksanakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan.
"Mengelola kebudayaan masyarakat dalam wilayah kota Makassar. Melestarikan tradisi masyarakat yang penganutnya dalam wilayah Kota Makassar," kata PLT Kadis Kebudayaan Kota Makassar, Taufik Rahim, Jumat, 13 November 2020.
Selain itu, membina lembaga adat, kesenian masyarakat, sejarah lokal dalam wilayah Kota Makassar, meregistrasi, mengelola, mengawasi dan melestarikan cagar budaya Kota Makassar, serta mengelolah museum.
Taufik berharap cetak biru tersebut bisa dijadikan sebagai panduan atau barometer dalam melaksanakan kegiatan.
"Sehingga berkesesuaian dengan tuntutan, tantangan dan kebutuhan saat ini," kata dia.
Dalam menyusun kerangka kerja yang terperinci sebagai landasan dalam pembuatan kebijakan kebudayaan Kota Makassar dibutuhkan pemikiran dan masukan serta saran dari para ahli, akademisi, budayawan, seniman pemerhati budaya, sejarawan dan masyarakat pelaku budaya.
"Diharapkan dari kegiatan FGD ini kita memperoleh interaksi data informasi tentang kebudayaan khususnya kebudayaan Kota Makassar.
"Sehingga budaya Kota Makassar dapat didefinisikan dan diberi penjelasan dan dapat disimpulkan," pungkasnya.










