Terkini.id, Jeneponto - Curi emas, uang dan handphone di bagasi motor, RM alias DT warga Lingkungan Bilacaddi, Kelurahan Kalabirang, Kecamatan Pattallasang, kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan diringkus Polisi.
RM di rangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bangkala, Polres Jeneponto yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Faizal di Dusun Karamaka, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala barat, Kabupaten Jeneponto.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Bangkala, Iptu H.Sarro kepada awak media, Minggu, 8 Oktober 2022.
"Pengungkapan dan Penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana pencurian dilakukan pada 7 Oktober 2022," kata Iptu Sarro.
Lebih lanjut, Iptu Sarro mengungkapkan.kronologis kejadian kasus tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh RM dengan korban Megawati (36) warga Desa Pattiro, Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto.
"Kejadiannya, Jumat, 7 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 Wita di depan apotek kelurahan Pallengu, Kecamatan Bangkala," pungkasnya.
Iptu Sarro mengatakan, terduga pelaku menggasak emas 21 sebanyak 10,3 gram, emas 11 sebanyak 0,88 gram, uang sekitar Rp 3.000 000 dan 1 unit handphone merk Oppo.
"Terduga pelaku mencuri barang tersebut didalam bagasi motor pada saat korban memarkir kendaraannya didepan apotek," ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, korban melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara, kronologis penangkapan, kata Iptu Sarro, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/167/X/2022 unit Reskrim Polsek Bangkala.
"Berdasarkan laporan Polisi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangkala melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan perihal pencurian dan hasil introgasi dari beberapa saksi serta rekaman CCTV kemudian tim mengumpulkan baket terhadap keberadaan terduga pelaku," terangnya.










