FPI Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Boleh Saja Asal Tak Melanggar Hukum

FPI Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Boleh Saja Asal Tak Melanggar Hukum

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Menko Polhukam, Mahfud MD mengomentari soal perubahan nama Front Pembela Islam (FPI) menjadi Front Persatuan Islam pasca ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu resmi dibubarkan pemerintah.

Lewat cuitannya di Twitter, Jumat 1 Januari 2021, Mahfud MD mengatakan boleh saja FPI merubah nama asalkan tak melanggar hukum.

"Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam? Boleh sj, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum," cuit Mahfud MD.

Ia pun mencontohkan bahwa hal itu pernah terjadi saat Partai Masyumi bubar dan kemudian melahirkan sejumlah organisasi lain.

"Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris. Secara hukum boleh," ungkapnya.

Contoh lainnya, lanjut Mahfud, saat PNI bubar dan kemudian melahirkan PDI, PDIP maupun PNBK.

"Dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK jg boleh," tuturnya.

Bahkan, lanjut Mahfud MD, Nahdlatul Ulama (NU) juga pernah pecah hingga melahirkan KPP-NU yang akhirnya bubar dengan sendirinya.

"Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU juga boleh sampai akhirnya bubar sendiri. Partai Sosialis Indonesia yang dibubarkan era Orla juga melahirkan organisasi-organisasi baru dan intelektual-intelektual brillian juga boleh," jelasnya.

Lewat cuitannya yang lain, Mahfud juga memaparkan bahwa saat ini jumlah ormas di Indonesia kurang lebih 444 ribu dan partai politik berjumlah ratusan.

Oleh karenanya, Mahfud MD tak mempermasalahkan jika FPI mau mendirikan sejumlah organisasi lainnya dengan nama berbeda asalkan tidak melanggar hukum.

"Sekarang ini ada tidak kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, juga tak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tidak melanggar hukum. Yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri," ujarnya.