Foto: Beragam Merek Kosmetik Palsu yang Diamankan Polrestabes Makassar

Foto: Beragam Merek Kosmetik Palsu yang Diamankan Polrestabes Makassar

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terkini.id, Makassar - Polrestabes Makassar mengungkap kejahatan berupa pembuatan kosmetik ilegal. Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Wahyu Dwi Ariwibowo SIK yang melakukan konferensi pers Rabu 13 Maret 2019 didampingi Kepala Bidang Penindakan Balai BPOM Makassar Sriyani Rasyid, S.Si serta Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Diari Astetika mengungkapkan sejumlah barang bukti. [caption id="attachment_143422" align="alignnone" width="448"]Foto: Beragam Merek Kosmetik Palsu yang Diamankan Polrestabes Makassar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Wahyu Dwi Ariwibowo SIK yang melakukan konferensi pers Rabu 13 Maret 2019 didampingi Kepala Bidang Penindakan Balai BPOM Makassar Sriyani Rasyid, S.Si serta Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Diari Astetika mengungkapkan sejumlah barang bukti.[/caption] Polisi menemukan ribuan botol home industri Kosmetik Ilegal yang diamankan dari lokasi pembuatannya, di Rumah Kost di Jalan Toa Daeng 3 Lorong 10 No. 5A Kota Makassar. "Ribuan Obat yang di produksi tersebut tidak mempunyai izin seperti obat pelangsing dan pemutih sedangkan bahan baku yang digunakan berupa jelly maupun balsem," ungkap dia seperti dilansir dari laman Polrestabesmakassar. Foto: Beragam Merek Kosmetik Palsu yang Diamankan Polrestabes Makassar Tiga Pelaku kami amankan masing – masing dua pria yakni AR (18) dan NS (25) dan seorang perempuan berinisial AS (20). Ketiganya merupakan warga Toa Daeng Kota Makassar. Foto: Beragam Merek Kosmetik Palsu yang Diamankan Polrestabes Makassar Ketiga pelaku menjalankan bisnis kosmetik illegal selama tiga bulan terakhir dan pelaku mempunyai peran berbeda lelaki AR sebagai pendistribusi atau menyalurkan barang tersebut sedangkan NS dan perempuan AS sebagai pembuat atau peracik. Barang kosmetik atau obat tersebut merek jual di tiga Provinsi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah baik lewat media sosial maupun Konvensional, terangnya. Foto: Beragam Merek Kosmetik Palsu yang Diamankan Polrestabes Makassar Kepala Penindakan Balai POM juga menambahkan produk yang tidak memiliki izin edar dari balai POM, balai POM tidak akan menjamin keamanan, manfaat dan mutuhnya, dampak buruk bagi kesehatan dari Kosmetik banyak mengandung raksa, merkuri retinoat itu yang banyak didapatkan dalam kosmetik sehingga bisa berbahaya karena mengakibatkan kanker. Foto: Beragam Merek Kosmetik Palsu yang Diamankan Polrestabes Makassar Pelaku dikenakan Pasal 196 atau 197 Jo Pasal 55,56 KUHP, UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pidana penjara paling lama 15 Tahun.