Terkini.id, Jakarta - Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat memberikan tanggapan atas banding empat terdakwa itu. Ia menyatakan menghargai keputusan Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya yang mengajukan banding.
"Ya itulah salah satu hak daripada terdakwa," kata Samuel kepada wartawan saat ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat 17 Februari 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
Samuel memahami bahwa upaya banding adalah hak seorang warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum dan harus dihargai oleh semua pihak.
Menurutnya, banding bukan langkah terakhir untuk memutuskan pidana kepada empat terdakwa yang telah membunuh anaknya karena masih ada peninjauan kembali dan kasasi. Jadi, perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi Yosua juga masih panjang.
"Itu hak terdakwa selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding itu, ada tiga tahapan. Itu kami serahkan kepada mereka, itu hak mereka. Kami ya hargai apa hak mereka," ungkapnya.
Soal hasil putusan banding nantinya, Samuel tidak menaruh harapan muluk-muluk. Ia hanya mempercayai keputusan Majelis Hakim yang akan memutuskan keadilan bagi anaknya.
"Kami tidak mau mendahului majelis ya, itu hak mutlak majelis. Itu hak prerogatifnya hakim untuk menilai biar bagaimanapun banding, PK dan seterusnya, itu hak daripada hakim, kami hargai semua," katanya.










