Terkini.id, Jakarta - Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak terhormat dari institusi Polri, namun hal itu membuatnya akan ajukan banding terhadap keputusan tersebut.
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022, dikutip dari detikjatim.
Dilansir dari detikNews, Sebelumnya, Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri membacakan putusan etik Ferdy Sambo. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo menjalani sidang etik sejak pagi tadi. Sebanyak 15 orang saksi diperiksa dalam sidang etik Ferdy Sambo.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah memaparkan bahwa saksi yang dihadirkan dari berasal beberapa instansi,mulai dari Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.
"Saya mau update untuk saksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," ucap Nurul kepada awak media.
lebih lanjut, terdapat lima saksi dari Provos, yaitu RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).
Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara untuk saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).
Nurul memberitahukan bahwa RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring. Sementara untuk yang lainnya hadir secara langsung di lokasi.
Untuk diketahui bahwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sejauh ini sudah ada 5 orang yang menjadi tersangka,adapun yang dimaksud yakni, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi.










