PTUN Minta Anies Batalkan Revisi UMP Jakarta, Ferdinand Hutahaean: Kerja Untuk Pencitraan Hasilnya Begini

PTUN Minta Anies Batalkan Revisi UMP Jakarta, Ferdinand Hutahaean: Kerja Untuk Pencitraan Hasilnya Begini

I
Indah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean kembali memberikan kritikannya terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Kali ini Ferdinand Hutahaean berpendapat bahwa mantan Rektor Universitas Paramadina tersebut hanya bekerja demi pencitraan semata.

Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika aturan hukum yang dibuat oleh Anies Baswedan nantinya akan dicabut oleh pengadilan.

“Resiko kerja hanya untuk pencitraan ya begini. Bikin pergub sendiri, revisi sendiri dan dibatalkan pengadilan,” ujar Ferdinand Hutahaean, dikutip dari Twitter @FerdinandHutah4, Selasa 12 Juli 2022.

“Membuat kebijakan itu tdk bs seenak udel pak.., semua ada aturan..!!” lanjut Ferdinand Hutahaean.

PTUN Minta Anies Batalkan Revisi UMP Jakarta, Ferdinand Hutahaean: Kerja Untuk Pencitraan Hasilnya Begini
Cuitan Ferdinand Hutahaean Soal Anies Baswedan (Twitter @FerdinandHutah4)

Sebagai informasi, gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Gugatan yang dikabulkan oleh PTUN tersebut adalah soal pembatalan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dilaksanakan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya," bunyi putusan tersebut pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, dikutip dari kompas.tv, Selasa 12 Juli 2022.

Diketahui bahwa Apindo telah mengajukan gugatan kepada Anies Baswedan pada tanggal 13 Januari 2022 yang terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.

Gugatan pertama yang dikabulkan PTUN adalah menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Para pengusaha juga memohon agar Kepgub Gubernur DKI Jakarta No 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 diberlakukan kembali dan mengikat.

PTUN mewajibkan Anies untuk mencabut Kepgub revisi yang sebelumnya berbunyi bahwa UMP DKI Jakarta naik sebesar 5.1 persen menjadi Rp4.641.854 pada bulan Desember lalu.

Anies diwajibkan untuk mengatakan Kepgub Gubernur DKI Jakarta No 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 kembali berlaku dan mengikat.

Berdasarkan keterangan dalam Kepgub ini adalah kenaikan UMP Jakarta hanya sebesar 0,85 persen atau 35 ribu.

Selain itu, Anies Baswedan juga diminta untuk membayar biaya perkara.