Roy Suryo Tersangka dan Pakai Kursi Roda, Ferdinand Hutahaean: Kalau Butuh Bantuan Biaya Kabari Saya

Roy Suryo Tersangka dan Pakai Kursi Roda, Ferdinand Hutahaean: Kalau Butuh Bantuan Biaya Kabari Saya

I
Indah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Ferdinand Hutahaean kembali melancarkan sindirannya kepada Roy Suryo yang kemarin baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.

Ferdinand Hutahaean mengaku merasa kasihan melihat mantan Menpora tersebut tidak berdaya dan berada di kursi roda.

Ferdinand Hutahaean juga mengunggah gambar yang memperlihatkan Roy Suryo dalam kondisi lemas ketika berada di dalam mobil.

“Kasihan Mas KRMT Roy Suryo. Tadinya sy berpikir dia setangguh gaya ngomongnya, ternyata cuma segini. Benar kasihan saya, nggak tega melihat manusia lemah seperti ini,” ujar Ferdinand Hutahaean, dikutip dari Twitter @FerdinandHutah4, Sabtu 23 Juli 2022.

“Mas Roy kalau butuh bantuan biaya perawatan kabari saya ya, sy pasti bantu biar cepat sehat,” lanjut Ferdinand Hutahaean.

Roy Suryo Tersangka dan Pakai Kursi Roda, Ferdinand Hutahaean: Kalau Butuh Bantuan Biaya Kabari Saya
Cuitan Ferdinand Hutahaean Untuk Roy Suryo (Twitter @FerdinandHutah4)

Sebagai informasi, pada Jumat 22 Juli 2022, Roy Suryo diketahui telah menjalani proses pemeriksaan selama 10 jam di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan Roy Suryo baru selesai sekitar pukul 22.20 WIB. Ketika Roy Suryo keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ia terlihat menggunakan kursi roda.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan bahwa Roy Suryo sudah berstatus sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.

"Iya sudah," ucap Kombes Endra Zulpan.

"Hari ini bener sedang diperiksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka," sambung Kombes Endra Zulpan.

Terdapat dua laporan yang ditujukan untuk Roy Suryo dan telah masuk ke tingkat penyidikan, yaitu laporan Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan pelapor bernama Kevin Wu di Bareskrim Polri.

"Artinya, dua laporan polisi yang telah dipelajari dan dilakukan pemeriksaan, dinaikkan yang statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya," tutur Kombes Endra Zulpan.

Selain itu, Roy Suryo sendiri juga melaporkan tiga akun media sosial yang menganggap dirinya sebagai pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur.

Namun demikian, Kombes Endra Zulpan tidak menjawab secara pasti soal status laporan Roy Suryo sebagai pelapor tersebut.

Kombes Endra Zulpan hanya menyebut pihaknya akan fokus pada dua LP Roy Suryo sebagai terlapor yang saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan.

"Kalau tadi pertanyaannya (Roy Suryo) dipanggil sebagai pelapor ya, saya tidak bisa sampaikan. Karena yang saya sampaikan adalah hasil gelar perkara naik ke penyidikan adalah terhadap dua laporan polisi itu," pungkas Kombes Endra Zulpan.