Terkini.id, Jakarta - MUI alias Majelis Ulama Indonesia baru-baru ini menyatakan bahwasanya vaksin Pfizer haram hukumnya.
Padahal, Indonesia sendiri diketahui menggunakan vaksin produk Pfizer dengan pembelian sebanyak 50 juta dosis.
Sementara dari skema multilateral Indonesia akan mendapatkan jata 5 juta dosis pada Agustus ini.
Lantas bagaimana hukum status kehalalan vaksin Pfizer?
Dilansir terkini.id dari Republika pada Jumat, 27 Agustus 2021, dari sejumlah jenis vaksin tersebut, MUI sudah melakukan sertifikasi pada empat produk, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. Untuk Vaksin Sinovac, MUI menetapkan bahwa vaksin itu halal.
"Sedangkan untuk Vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer MUI menetapkan bahwa ketiga vaksin ini haram," demikian pernyataan yang merujuk pada hasil konsultasi dengan Tim Salam MUI yang tersedia di situs resmi MUI pada hari Jumat ini.
Meski telah difatwakan haram, MUI menyatakan bahwa penggunaan vaksin-vaksin tersebut tetap dibolehkan.
Hal itu berdasarkan pada sejumlah alasan, di antaranya karena kondisi yang mendesak untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok), adanya risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi, ketersedian vaksin Covid yang halal tidak mencukupi, serta ketidakleluasaan Pemerintah untuk mendapatkan dan memilih Vaksin Covid-19.
Sementara itu, terkait vaksin moderna, MUI menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal untuk vaksin tersebut agak rumit dan panjang alurnya.
Mengapa? Sebab vaksin tersebut rupanya didapatkan oleh Pemerintah melalui jalur multilateral.
Sebagai informasi, MUI menyampaikan bahwa dalam menetapkan fatwa produk halal, pihaknya melakukannya berdasarkan pada tiga hal.
Pertama, bahan baik bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong harus halal. Kedua, proses produksi halal harus dijamin tidak terkontaminasi dengan najis. Ketiga, adanya sistem dalam perusahan yang menjamin kehalalan mulai dari hulu sampai hilir.
Selain itu, MUI menambahkan bahwa vaksin-vaksin yang sudah difatwakan dan akan difatwakan adalah hasil diplomasi dan kerja sama bilateral antara pemerintah dengan negara asal produsen vaksin.
Dengan skema kerja sama bilateral tersebut, Pemerintah diberikan akses dengan perusahaan untuk proses audit sertifikasi halal.
Nah, menanggapi informasi itu, banyak netizen yang lantas memberikan tanggapan mereka.
"klo Haram, kenapa malah direkomendasikan Arab Saudi untuk jemaah Umrah dan Haji? kenapa malah saudi menempatkan sinovac di opsi terakhir dibawah ketiga vaksin haram?" tanya akun Dhani Mbs.
"MUI mending dibubarkan yang namanya obat atau vaksin tidak ada yang haram atau halal demi menyelamatkan nyawa manusia," timpal akun Cangkir.
"Haram halal bukan urusan MUI lagi. Sudah dalam monopoli kemenag. Bubarkan saja...," imbuh akun Wawewora.










