Penyakit Mulut dan Kuku Pengaruhi Sahnya Ibadah Kurban, Begini Fatwa MUI

Penyakit Mulut dan Kuku Pengaruhi Sahnya Ibadah Kurban, Begini Fatwa MUI

Ciptaning Cahyaningrum

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - MUI mengeluarkan fatwa tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hari Selasa, 31 Mei 2022. Fatwa tentang hewan kurban tersebut tertuang pada Fatwa Nomor 32 Tahun 2022.

Fatwa MUI dibuat sebagai panduan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat agar sesuai dengan syariat yang berlaku. Sah atau tidaknya ibadah kurban terikat dengan syarat dan rukun yang berlaku, yakni meliputi jenis hewan yang dikurbankan, waktu pelaksanaan, teknis distribusi serta kondisi hewan yang sehat bebas dari cacat dan penyakit.

Saat ini ada banyak ditemukan sapi yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku. Tepatnya pada bulan April dan Mei 2022, sapi dengan gejala PMK ditemukan di Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo dan Mojokerto, Jawa Timur.

Seperti dilansir dari dkpp.jabarprov.go.id disebutkan bahwa penyakit ini disebabkan oleh virus tipe A dari keluarga Picornaviridae, genus Apthovirus yaitu Aphtaee epizootecae. Virus ini menyerang hewan ruminansia atau hewan berkuku genap /belah seperti sapi, kambing, domba, unta, rusa dll.

Virus tersebut dapat menular lewat kontak langsung, tidak langsung atau melalui udara (airborn). Masa inkubasi virus adalah 1-14 hari dan dapat bertahan hidup pada kelenjar, susu, tulang serta produk susu. Tingkat penularan Penyakit Kuku dan Mulut tergolong tinggi namun tingkat kematiannya hanya sekitar 1-5 %.

Virus PMK menyerang dengan menggerogoti kuku dan mulut secara perlahan. Kemudian hewan ternak tidak dapat berjalan dan mengunyah makanan. Bila ditemukan hewan dengan ciri – ciri lemah, lesu, air liur berlebihan, kaki pincang, mulut melepuh atau tidak nafsu makan maka segera hubungi petugas kesehatan hewan setempat.

Menanggapi kejadian tersebut, MUI mengeluarkan fatwa tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Kurban saat Wabah PMK, yakni dikategorikan dalam Sah, Tidak Sah dan Sedekah seperti dilansir dari mui.or.id.

Sah adalah kondisi ketika hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur berlebihan dari biasanya maka dianggap sah.

Tidak sah adalah bila hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas, pincang, tidak bisa berjalan sehingga sangat kurus maka tidak sah dijadikan hewan kurban.

Sedekah adalah bila hewan yang terkena PMK kategori berat kemudian sembuh setelah lewat rentang waktu yang diperbolehkan berkurban (10 hingga 13 Dzulhijah) maka hewan sembelihan tersebut dikategorikan sedekah.