Fadli Zon Kritik Label Halal Baru: Jaminan MUI Lebih Terpercaya, yang Desain Baru Tulisan 'Halal' nya Aja Tidak Jelas

Fadli Zon Kritik Label Halal Baru: Jaminan MUI Lebih Terpercaya, yang Desain Baru Tulisan 'Halal' nya Aja Tidak Jelas

LA
Lilis Adilah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini,id, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon menyoroti label halal baru yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. Fadli zon mengatakan jika dia lebih mempercayai label halal MUI dibandingkan label yang baru, karena menurutnya desain baru tulisan halal versi arabnya tidak jelas.

Kritikan Fadli Zon tersebut ditulis dalam sebuah cuitan di media sosial Twitter melalui akun @fadlizon yang diposting pada, Minggu 13 Maret 2022.

Fadli Zon Kritik Label Halal Baru: Jaminan MUI Lebih Terpercaya, yang Desain Baru Tulisan 'Halal' nya Aja Tidak Jelas
Screenshot cuitan Fadli Zon (Twitter).

“Jaminan MUI lebih terpercaya. Yg desain baru tulisan “halal” nya aja tak jelas”, cuit Fadli Zon.

Dari cuitan Fadli Zon dapat diketahui bahwa dirinya lebih condong ke label halal yang diterbitkan MUI karena pada label lama tersebut tulisan arab halalnya jelas, sementara menurutnya label halal yang baru kata halal tidak jelas, yakni bentuk kaligrafi yang membentuk gunungan wayang.

Pergantian label halal oleh Kemenag menuai banyak kritik. Pasalnya, publik mengatakan jika label baru tidak nampak tulisan arabnya, sementara dari negara lain yang umat muslimnya minoritas menuliskan dengan jelas kata halal dalam bahasa arab.

“Negara yg minoritas masih bagus membuat logo. Tidak hilang bentuk/aura huruf arabicnya. Apa karena Wakanda alergi sama yg berbau Arab?”, komentar salah satu netizen.

Fadli Zon Kritik Label Halal Baru: Jaminan MUI Lebih Terpercaya, yang Desain Baru Tulisan 'Halal' nya Aja Tidak Jelas

Sebelumnya Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan jika label halal MUI sudah tidak digunakan lagi. Yaqut juga menegaskan jika pelabelan halal sekarang menjadi wewenang Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kemenag.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi”, tulis Menag Yaqut, dikutip dari akun Instagram pribadinya @gusyaqut, Minggu 13 Maret 2022.

Mengenai label halal yang baru, kepala BPJH Muhammad Aqil Irham mengatakan jika penetapan label halal ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal serta peraturan pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dia menjelaskan jika label halal yang baru secara filosofis mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an.

Pada label halal yang baru, tulisan Arab kata halal disusun membentuk menyerupai gunungan wayang, yakni susunan huruf ha, lam, alif dan lam.

“Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik. Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, ini melambangkan kehidupan manusia”, kata Aqil, dikutip dari laman Republika.co.id.

Lebih lanjut, dia menjelaskan makna dari wayang pada label halal yakni semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengerucut atau semakin dekat ke sang pencipta. Motif surjan pada label juga mengandung filosofis.

Bagian leher surjan memiliki kancing tiga pasang atau enam biji, yang menggambarkan rukun iman, dan motif kurik sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pemberi batas yang jelas. Warna utama dan sekunder label halal Indonesia pun memiliki makna.

“Warna (utama) ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan”, tutur Aqil.

Makna yang terkandung pada bentuk dan warna label halal sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.