Erick Thohir Bakal Menghadiri Konferensi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Erick Thohir Bakal Menghadiri Konferensi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Fahri Setiadi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir bakal hadir sebagai salah satu pemberi pernyataan soal kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia, Minggu 26 Juni 2022.

Dikabarkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin bakal mengumumkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia. Jadwalnya, Burhanuddin bakal mengumumkannya besok.

"Penetapan tersangka dalam perkara PT Garuda Indonesia," sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana pada keterangan pers tertulis, Minggu 26 Juni 2022, dilansir dari detiknews.

Ketut menjelaskan bahwa nantinya konferensi tersebut bakal dihadiri oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan juga Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh. Konferensi pers bakal digelar pada Gedung Kartika Kejaksaan Agung.

"Pernyataan akan disampaikan oleh Jaksa Agung RI, Menteri BUMN, dan Ketua BPKP," pungkasnya Ketut.

Pada kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Setijo Awibowo (SA), VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011 hingga 2012, Agus Wahjudo, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009 hingga 2014, serta Albert Burhan (AB), VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005 hingga 2012.

Ketut menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut mengenai proyek pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 di 2011.

Pada rangkaian proses pengadaan pesawat CRJ-1000 itu, Ketut menyampaikan pengadaan pesawat tersebut tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada (PPA) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, baik pada tahap perencanaan maupun tahap evaluasi.

Kemudian, pada tahapan perencanaan yang dilaksanakan, Tersangka SA, tidak ada laporan analisa pasar, laporan rencana rute, laporan analisis kebutuhan pesawat, dan juga tidak terdapat rekomendasi BOD, serta persetujuan BOD.

Selanjutnya pada tahap pengadaan pesawat evaluasi, dilaksanakan mendahului RJPP dan/atau RKAP dan hasilnya tidak sesuai pada konsep bisnis 'full-service airline' PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Di samping itu, Ketut menyampaikan bahwa proses penetapan pemenang tender tidak dilaksanakan secara transparan. Sebab proses pengadaan pesawat tidak dilaksanakan secara prosedur, Kejagung mengakui ada kerugian keuangan negara sebanyak Rp 8,8 triliun.

"ES selaku Direktur Utama, H selaku Direktur Teknik, Tersangka AW, Tersangka AB dan Tersangka SA bersama tim pengadaan melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten dalam penetapan kriteria, dan tidak akuntabel dalam penetapan pemenang," imbuhnya Ketut.

Para tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.