Epidemiologi : Malam Pergantian Tahun 2022, Masyarakat Diminta Tetap Waspada Ancaman Omicron

Epidemiologi : Malam Pergantian Tahun 2022, Masyarakat Diminta Tetap Waspada Ancaman Omicron

Cici Permatasari

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Meski sudah divaksinasi Covid-19 masyarakat diminta tetap waspada oleh ahli Epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman.

Dicky Budiman mengimbau agar masyarakat tetap di rumah saat merayakan malam pergantian Tahun Baru demi mencegah paparan Covid-19.

"Kerumunan yang terkendali pada akhirnya akan membawa kerugian bagi masyarakat karena dapat meningkatkan peluang paparan Covid-19, termasuk varian Omicron," ucapnya. Dilansir dari Kompas.com pada Jumat, 31 Desember 2021.

Menurutnya, kasus Covid-19 yang ada di masyarakat lebih banyak daripada kasus yang ditemukan dan dilaporkan pemerintah.

"Jadi saya ingatkan, kita masih dalam level community transmission," tegasnya.
Ia memaparkan bahwa sebenarnya kondisi pandemi masih belum terkendali. Meskipun angka penularan Covid-19 di Indonesia cenderung landai.

Lebih lanjut, ia mengatakan, fondasi penanganan pandemi di Indonesia yang meliputi testing dan tracking masih belum kuat.

Dicky menilai, masyarakat Indonesia cenderung sulit mengakses tes Covid-19. Terlebih, saat ini sudah ditemukan kasus
Covid-19 varian Omicron.

Tercatat, kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia mencapai 68 kasus. Salah satu di antaranya merupakan transmisi lokal yang terdeteksi di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.

Adapun demi mencegah kerumunan di tengah masyarakat pada malam Tahun Baru 2022, pemerintah telah mengeluarkan Intruksi Dalam Negeri (Inmendegri) Nomor 66 Tahun 2021.

Inmendagri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Kamis (9/12/2021) tersebut melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru.

Pemerintah juga melarang acara old and new year, baik yang terbuka maupun tertutup, yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Masyarakat yang telah divaksinasi Covid-19 maupun yang belum divaksinasi diimbau untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) 6M sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021.