Eks Sekdis PUTR Sulsel Divonis 2 Tahun Penjara Ihwal Suap Auditor BPK: Siapa Pelaku Utama?

Eks Sekdis PUTR Sulsel Divonis 2 Tahun Penjara Ihwal Suap Auditor BPK: Siapa Pelaku Utama?

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Makassar - Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Putusan ini dibacakan dalam kasus suap senilai Rp2,9 miliar kepada Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020.

Edy Rahmat, yang didampingi oleh tim penasihat hukumnya dari Kalinta & Co Law Firm, menyatakan menerima putusan tersebut.

Sultan, salah satu penasihat hukum Edy Rahmat, menekankan bahwa kliennya bukanlah pelaku utama dalam kasus ini, sebagaimana dinyatakan dalam putusan.

"Pak Edy dan kami sebagai penasihat hukum menerima putusan majelis hakim. Sejak awal persidangan, kami telah menegaskan bahwa Edy Rahmat bukan pelaku utama dalam kasus ini," ungkap Sultan.

Lebih lanjut, Sultan menuturkan bahwa vonis yang diterima oleh Edy Rahmat jauh lebih rendah dibandingkan dengan vonis yang diberikan kepada Auditor BPK Sulawesi Selatan dalam persidangan sebelumnya.

"Vonis ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan vonis yang diberikan kepada para auditor BPK. Kami berharap putusan ini dapat membantu mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus ini," tutup Sultan.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap 4 Auditor BPK Sulawesi Selatan, yaitu Yohanes Binur (4,8 tahun dan denda 300 juta rupiah), Gilang Gumilar (5 tahun dan denda 300 juta rupiah), Wahid Ikhsan Wahyuddin (8 tahun dan denda 300 juta rupiah), dan Andi Sonny (9 tahun dan denda 300 juta rupiah).

Kasus suap ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum pejabat penting di BPK yang seharusnya menjaga akuntabilitas keuangan negara.

Vonis yang dijatuhkan kepada Edy Rahmat dan para auditor BPK diharapkan dapat menjadi efek jera dan mencegah terjadinya kembali kasus serupa di masa depan.