PDIP Kritik Anies Baswedan, Eko Widodo: Wakil Rakyat Tapi yang Diwakili Kepentingan Oligarki

PDIP Kritik Anies Baswedan, Eko Widodo: Wakil Rakyat Tapi yang Diwakili Kepentingan Oligarki

I
Indah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Pegiat media sosial Eko Widodo kembali menyindir politikus PDIP soal komentarnya mengenai kekalahan Anies Baswedan di PTUN Jakarta.

Diketahui bahwa politikus PDIP Gembong Warsono mengatakan kekalahan Anies Baswedan di PTUN Jakarta berarti mantan Menteri Pendidikan tersebut tidak mampu rasionalisasi keputusan yang diambil.

“Kalah berarti, kan, tidak mampu mempertahankan, tidak mampu merasionalisasi dari keputusan yang sudah diambil,” ujar Gembong Warsono dikutip dari jpnn.com, Sabtu 16 Juli 2022.

Melihat tanggapan Gembong Warsono, Eko Widodo langsung menyindir partai tempat anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini berasal.

“Ngaku partai wong cilik tapi yang dibela kepentingan cukong.. Ngaku wakil rakyat tapi yang diwakili kepentingan oligarki..” tutur Eko Widodo, dikutip dari Twitter @ekowboy2, Sabtu 16 Juni 2022.

Lebih lanjut lagi, Eko Widodo berpendapat bahwa PDIP tidak memiliki empati terkait masalah UMP DKI Jakarta ini.

“Empati sudah hanyut ke gorong-gorong, TENGGELAMKEN!!” seru Eko Widodo.

PDIP Kritik Anies Baswedan, Eko Widodo: Wakil Rakyat Tapi yang Diwakili Kepentingan Oligarki
Cuitan Eko Widodo Soal Politikus PDIP, Gembong Warsono (Twitter @ekowboy2)

Sebagai informasi, Gembong Warsono selaku Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI memberikan pendapatnya terkait kekalahan Anies Baswedan di PTUN.

Diketahui bahwa Pemprov DKI Jakarta mengalami kekalahan dari pengusaha soal UMP DKI Jakarta tahun 2022 senilai 5,1 persen.

Menurut Gembong Warsono, jika keputusan Anies Baswedan sesuai dengan kajian yang baik, maka tidak mungkin mantan Menteri Pendidikan tersebut kalah.

“Ketika kajiannya baik, dasar hukumnya matang dan kuat, maka Pemprov tidak akan kalah dengan gugatan para pengusaha," papar Gembong Warsono.

“Saat sudah menjadi kesepakatan bersama, maka tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk mengingkari kesepakatan itu,” tambah Gembong Warsono.

Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan soal perubahan UMP DKI 2022.

PTUN memerintahkan Anies Baswedan untuk mencabut dan membatalkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Selain itu PTUN meminta Anies Baswedan untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.

Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.

Jika keputusan terbaru soal UMP telah dibuat maka UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854.