Terkini.id, - Dia warga Indonesia masing-masing Sumartini binti Manaungi Galisung asal NTB dan Warnah binti Ni’ing asal Karawang, berhasil dibebaskan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia Riyadh dari ancaman hukuman mati.
Kedua warga Indoensia tersebut mendapat fasilitas dari KBRI Riyadh untuk kepulangan mereka ke tanah air yang dijadwalkan akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 24 April 2019 pukul 13.20 WIB.
Diketahui kasus keduanya adalah bermula saat majikan menuduh mereka berdua telah melakukan sihir kepada keluarga majikan. Tidak hanya majikan yang menuntut hukuman mati tapi 15 anggota keluarga juga menuntut vonis yang sama.
Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel dalam keterangan persnya mengatakan sepuluh tahun yang lalu, tepatnya 7 Januari 2009, keduanya telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Pidana Riyadh.
"Upaya KBRI Riyadh dalam diplomasi kemanusiaan untuk menyelamatkan keduanya membuahkan hasil hingga Pengadilan Banding Riyadh membatalkan vonis mati tersebut," ujarnya.
Dijelaskan pula bahwa pada detik-detik terakhir saat KBRI menjemput mereka dari penjara menuju Bandara King Khalid Riyadh, keluarga besar majikan bahkan masih juga berusaha menggagalkan kepulangan mereka dengan meminta aparat berwajib untuk tetap menahan mereka di penjara.
"Setelah melalui perdebatan yang alot KBRI berhasil meyakinkan pemerintah Saudi, akhirnya keduanya dapat meninggalkan Arab Saudi menuju tanah air pada Selasa, 23 April 2019 pukul 15.20 dengan pesawat Oman Air," urai Agus dalam releasenya.
Agus Maftuh Abegebriel juga menegaskan bahwa sejak dirinya ditugaskan Presiden sebagai pelayan WNI di Arab Saudi selama 3 tahun 41 hari, kebebasan dua orang warga Indonesia ini adalah kesembilan kalinya.
"Semoga Allah memberikan kebebasan para WNI yang kasus hukumnya masih dalam proses pengadilan. Pesan pemerintah adalah agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada semua WNI menjadi semangat KBRI Riyadh," tutup Agus.










