Terkini, Soppeng- Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak menginginkan untuk mengikuti debat kedua yang akan di laksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng.
Ketua KPU Soppeng Irwan Usman mengakatan kedua kedua pasangan calon yakni pasangan 01 Andi Mapparemma-Andi Adawiah dan pasangan 02 yakni H. Suwardi Haseng-Selle KS Dalle Bersepakat tidak ingin melaksanakan debat kedua.
Menurutnya juga Hal itu tidak ada larangan karna menurut KPU kabupaten hanya menfasilitasi debat untuk pasangan Calon Bupati dan Wakil bupati di itu tertuang di PKPU No 13 tahun 2024 pasal 19 ayat 1.
" Kemarin itu, kedua pasangan calon 01 dan 02 menolak untuk mengikuti debat kedua dan itu tidak ada larangan" ujarnya
Lanjut dalam PKPU no 13 juga pasal 19 Ayat 6 , bahwa Pasangan Calon secara sah menolak mengikuti debat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan bahwa Pasangan Calon dimaksud menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi.
" jika pasangan calon bupati menolak secara sah pelaksanaan debat pada pilkada serentak tahun 2024 ini, hanya saja KPU berkewajiban mengumumkan penolakan secara sah itu di laman resmi KPU" ucapnya
Dia menambahkan, menurutnya bahwa saat ini belum ada pembatalan secara resmi, nantinya ada surat pernyataan yang di sepakati bersama antar kedua pasangan calon dan akan ditanda tangani kedua calon Bupati dan Wakil Bupati
"Belum ada pembatalan Secara Resmi, jadi nanti ada surat pernyataan yang disepakati kedua calon tersebut Setalah itu akan di tanda tangani ke dua pasangan calon" tambah Irwan Usman ketua KPU Soppeng










