Terkini.id, Jakarta - Pelaku inisial G (45) tahun di Kota Makassar dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Korban berusia 10 tahun dicabuli setelah diajak bermain game online dan diberikan uang.
Korban merupakan tetangga pelaku. Belakangan G ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak.
Saat ini G dalam pengejaran pihak kepolisian usai ditetapkan sebagai DPO.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando mengatakan pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dan dalam pengejaran polisi.
"Sudah dijadikan tersangka dan juga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini tersangka masih kita kejar", ujar Lando dikutip dari Detik.com, Kamis 3 Februari 2022.
"Alat bukti cukup, makanya penyidik menaikkan status hukumnya ke penyidikan, karena ditemukan adanya tindak pidana", lanjut Lando.
Dengan ditetapkannya sebagai teesangka dan DPO, pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk menginfokan apabila melihat pelaku.
"Kami imbau masyarakat untuk memberitahukan keberadaan tersangka jika melihatnya dan meminta tersangka untuk segera menyerahkan diri," ujarnya, dikutip dari Detik.com.
Tersangka saat ini dalam pengejaran, sementara korban berada dalam pengawasan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.
Polisi menetapkan G sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.










