Terkini.id - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel memberhentikan sementara aktivitas PT Panca Digital Solution (PDS), di Kabupaten Luwu Timur.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah pimpinan dan anggota Komisi D melakukan kunjungan kerja ke Luwu Timur, melihat aktivitas PT PDS.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi mengatakan setelah melakukan kunjungan dan melihat beberapa kondisi dilapangan dan izin PT PDS seusai kewenangan pemerintah Provinsi.
"Jalan nasional kita konfrontir dengan balai jalan nasional dengan Pihak PDS, ternyata PDS tidak memiliki izin penggunaan jalan nasional tersebut," katanya, Senin 10 Oktober 2022.
Cicu sapaan Andi Rachmatika Dewi melanjutkan pengawasan penggunaan jalan nasional itu ada pada UPTD dinas perhubungan provinsi.
"Jadi kami minta kepada dia (PT PDS) untuk tidak menggunakan jalan itu (Jalan nasional) sebelum ada bukti izinnya," lanjutnya.
Politikus NasDem ini menyebutkan dalam undang-undang pertambangan disebutkan jalan dan pelabuhan pemilik tambang itu harus dimiliki sendiri oleh perusahaan walaupun ada diskresi.
"Dibolehkan menggunakan jalan umum untuk beberapa ketentuan tapi itu yang belum dimiliki izin tersebut," ujarnya.
Disinggung untuk menggunakan pelabahuna Waru-baru. Cicu menyapaikan pihak pelabuhan menyebutkan jika PT PDS sudah memiliki izin namun pihak pelabuhan Waru-waru tidak memperlihatkan izin tersebut.
"Kita tidak bisa terlalu masuk (soal izin pelabuhan) karena itu bukan kewenangan kami. Kita cuma mengkonfontir saja, apakah ada izinnya atau tidak. Tapi dia (PT PDS) tidak bisa juga ke pelabuhan karena tidak ada izinnya gunakan jalan tersebut," jelasnya.
Humas PT PDS, Jois mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan rekomendasi tersebut dan memang sudah ada beberapa saran perbaikan.
"Belum ada rekomendasi yang dikeluarkan (DPRD), ada berapa saran untuk perbaikan lingkungan dan sistem penambangan, itu juga sama dengan saran dari inspektur tambang. Mengenai penggunaan jalan provinsi PDS sudah ada rekomendasi hanya ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi," singkatnya.
Disinggung persyaratan yang belum terpenuhi. Jois hanya menyebutkan Tinggal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Tinggal Amdalalinya yang mau didiskusikan," jelasnya.










