Terkini.id, Makassar - Perusahaan Daerah (PD) Terminal Makassar Metro mendukung langkah DPRD Kota Makassar yang saat ini tengah menyiapkan regulasi penindakan bagi terminal bayangan dan perusahaan otobus (PO).
Regulasi penindakan tersebut tengah disiapkan DPRD Makassar karena keberadaan terminal bayangan yang berada di luar kawasan terminal dinilai merugikan Pemerintah Kota Makassar.
Sebab, pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi terminal menjadi turun karena minimnya armada yang masuk ke dalam kawasan terminal.
Terkait langkah DPRD Makassar itu, Dirut PD Terminal Makassar Metro Dafris memberikan apresiasinya. Ia menyambut baik penggodokan regulasi tersebut.
Dafris mengatakan, sejak lama dirinya ingin menertibkan bus-bus PO tersebut. Hanya saja, hal itu urung dilakukan karena terkendala di regulasi.
Menurutnya, regulasi penindakan PO berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan Kota Makassar.
"Saya bilang dari dulu, seandainya saya ada kewenangan, saya sendiri yang akan turun gembok (bus-bus PO di luar kawasan terminal)," ujar Dafris, dikutip dari Rakyatsulsel.co, Rabu 23 Agustus 2023.
Dalam penggodokan regulasi tersebut, kata Dafris, pihaknya bersama tim perancang naskah akademik juga akan menyiapkan sanksi bagi kendaraan-kendaraan yang parkir dan memuat angkutan di luar kawasan terminal.
Maka dari itu, pihaknya bersama tim pansus yang akan dibentuk nantinya akan meninjau Kota Surabaya yang sudah lebih dahulu menerapkan regulasi ini.
"Dia sarankan bagusnya Surabaya terminal bungarasi. Menurut (tim pembentuk naskah akademik) kalau terminal di sana ada perda yang mengatur, tidak ada lagi parkir liar, kayak yang terjadi di terminal, itu rencana kita mau ke sana. Bisa saja kita terapkan untuk perdanya, ada yang mengatur," ujarnya.










