Terkini.id, Jakarta - Penceramah Ustad Abdul Somad (UAS) dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Perhimpunan Pemuda Gereja Indonesia (PPGI) terkait konten ceramahnya yang diduga mengandung ujaran kebencian antar umat beragama.
Ketua Umum PPGI, Maruli Tua Silaban membeberkan bahwa laporannya terkait ceramah di youtube. Namun pihak kepolisian tidak menerima laporan tersebut.
Sebab dinilai belum cukup bukti, sehingga polisi meminta kepada pelapor untuk melengkapi bukti-bukti yang ada sehingga bisa diproses lebih lanjut.
"Kami ke sini untuk menyampaikan laporan polisi. Tapi kami kecewa kami ditolak. Melaporkan Ustaz Abdul Somad pernyataannya yang sampai saat ini masih beredar di media sosial," ujar Maruli Rabu 19 Januari 2022 setelah mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta.
Padahal Maruli yakin ceramah yang beredar tersebut telah memenuhi unsur pidana ujaran kebencian. Ia pun berencana untuk melengkapi bukti yang diminta pihak kepolisian dan melapor kembali.
Menurutnya ceramah UAS telah mengganggu toleransi antar umat beragama sehingga perlu untuk diusut tuntas.
"Kami harus menghadirkan dua bukti, menurut kami perbuatan UAS itu telah memenuhi syarat karena secara nyata niat perbuatannya telah melanggar memasuki ajaran agama orang lain," ucap Maruli dilansir dari CNN Indonesia.
Menurutnya ceramah UAS melanggar ketentuan dalam Pasal 156 KUHP jo Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia menambah video yang dipermasalahkannya yaitu konten ceramah yang membahas salib yang dihuni oleh jin beberapa tahun lalu.
"Video itu dia berkata bahwa di salib ada jin. Jin itu adalah jin kafir. Dia seolah-olah mengolok-ngolok agama kristiani," ujarnya.










