Terkini.id, Jakarta - Dua mahasiswa dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, menggungat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, UU tersebut mewajibkan pengendara menyalakan lampu sepeda motor di siang hari.
Dalam gugatannya, kedua mahasiswa ini meminta UU itu dicabut. Sebab aturan itu, kata mereka, membuat aki motor cepat habis.
"Dengan posisi lampu utama yang otomatis menyala mengakibatkan pemborosan pada aki sepeda motor. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-hari mencari nafkah dengan menggunakan sepeda motor," kata Eliadi seperti dilansir dari situs resmi MK, Kamis, 9 Januari 2020.
Adapun pasal dalam UU tersebut yang digugat oleh mereka yakni pasal 107 ayat 2 UU LLAJ dan Pasal 293 ayat 2.
Untuk diketahui, dalam Pasal 293 ayat 2 disebutkan bahwa pengendara yang tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari diancam hukuman penjara 15 hari atau denda Rp 100 ribu.
"Batu uji adalah Pasal 28D ayat 1 UUD 1945," kata Eliadi.
Terkait alasan dua mahasiswa ini menggugat pasal dalam UU itu, Eliadi ternyata pernah mempunyai pengalaman ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2010, silam.
Ketika itu, ia ditilang aparat Polisi Lalu Lintas lantaran tidak menyalakan lampu sepeda motor.
"Wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Sedangkan waktu itu masih menunjukan pukul 09.00 WIB, Menurut kebiasaan masyarakat Indonesia, waktu tersebut masih dikategorikan sebagai pagi, namun Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," ungkapnya.