Terkini.id, Jakarta - Dua mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut dilayangkan lantara mereka tak terima ditilang karena tidak menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari.
Dalam gugatannya, kedua mahasiswa ini meminta UU itu dicabut. Sebab aturan itu, kata mereka, membuat aki motor cepat habis.
“Dengan posisi lampu utama yang otomatis menyala mengakibatkan pemborosan pada aki sepeda motor. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-hari mencari nafkah dengan menggunakan sepeda motor,” kata Eliadi seperti dilansir dari situs resmi MK, Kamis, 9 Januari 2020.
Adapun pasal dalam UU tersebut yang digugat oleh mereka yakni pasal 107 ayat 2 UU LLAJ dan Pasal 293 ayat 2.
Untuk diketahui, dalam Pasal 293 ayat 2 disebutkan bahwa pengendara yang tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari diancam hukuman penjara 15 hari atau denda Rp 100 ribu.
Sebelumnya, Eliadi ternyata pernah mempunyai pengalaman ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2010, silam.
Ketika itu, ia ditilang aparat Polisi Lalu Lintas lantaran tidak menyalakan lampu sepeda motor.
“Wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Sedangkan waktu itu masih menunjukan pukul 09.00 WIB, Menurut kebiasaan masyarakat Indonesia, waktu tersebut masih dikategorikan sebagai pagi, namun Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan,” ungkapnya.
Eliadi pun menyinggung nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melakukan hal serupa namun tak ditilang oleh Polisi Lalu Lintas.
"Presiden Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," ujar Eliadi.