Terkini.id, Makassar - Komisi A DPRD Kota Makassar kembali akan meninjau ruko berbentuk L dan berlantai tiga di Jalan Buru lantaran ditengarai tak memiliki IMB.
Sebelumnya, Dewan sudah sudah turun langsung melakukan inspeksi mendadak dan meminta Dinas Tata Ruang menyegel ruko tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy mengatakan hingga saat ini pihak ruko tak mampu memperlihatkan IMB. Bangunan ruko tersebut berbentuk L.
"Ada IMB-nya tapi yang di belakang, sementara yang kami minta di depan dan sampai hari ini belum bisa dipertanggungjawabkan," kata Rahmat, Rabu, 30 Juni 2021.
Untuk memperjelas titik persoalan, Rahmat mengatakan pihaknya bakal kembali turun ke lapangan pada Minggu, 4 Juli 2021.
"Tadi sudah rapat dengar pendapat (RDP), makannya kita akan turun cek kembali," ungkapnya.
Sementara, Plt Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Husni Mubarak menyebut pemerintah tak bisa serta-merta langsung melakukan penyegelan terhadap ruko yang dinilai tak mengantongi IMB.
"Kita panggil dulu baik-baik, kemarin dia sudah tunjukkan IMB-nya. IMB-nya dia masukkan ke bank, jadi ada fotokopi dia serahkan itu," kata Husni.
Ia mengatakan telah menindaklanjuti hasil temuan DPRD ihwal ruko tersebut. Hasilnya, kata dia, pihak ruko mengantongi IMB.
"IMB-nya saya tidak tahu pasti tahun berapa," ungkapnya.
Terkait dengan bangunan ruko yang berbentuk huruf L, Husni mengatakan pihaknya juga akan melakukan penyelidikan ihwal model bangunan yang dinilai melewati batas (site plan).
"Cocok tidak ini bangunan, saya akan panggil bagian pengawasan bagaimana tindak lanjut mengenai ini apakah dirobohkan atau seperti apa," tutupnya.
Ia menjadi ada surat dari PTSP,
menyampaikan peninjauan ini untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang merasa dirugikan dengan pembangunan ruko tersebut.
Apalagi setelah dilakukan pemeriksaan, pemilik ruko tidak bisa memperlihatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga dia meminta Dinas Penataan Ruang Kota Makassar untuk menyegel bangunan itu.
"Kalau betul memenuhi syarat untuk disegel silahkan disegel, sambil menunggu rapat dengar pendapat (RDP) di kantor," kata Rahmat Taqwa, kemarin.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham juga berpendapat sama. Politisi Partai NasDem itu menilai penting dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
"Jadi melalui RDP kita bisa dengarkan keterangan baik dari pihak yang melapor ataupun terlapor," ungkap dia.
Karena itu, dia menyarankan agar bangunan itu disegel terlebih dulu. Apalagi saat sidak, pemilik ruko tidak bisa memperlihatkan dokumen IMB. "Kita rekomendasikan lebih baik disegel dulu," singkat dia.
Sedangkan, Jermias Rarsina selaku Kuasa Hukum Irawati Lauw menilai langkah dewan merekomendasikan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melakukan penyegelam dinilai sudah tepat.
Hal itu dilihat dari dua substansi. Dari sisi administrasi, pemilil ruko belum mampu memperlihatkan legalitas dalam melakukan pembangunan. Sedangkan, dari sisi bangunan jelas melanggar karena merusak bangunan sekitar.
"Sisi administrasi jelas belum bisa dilihat ada IMB-nya atau tidak. Kedua, kita bisa lihat di lokasi kalau terjadi penindisan bangunan milik Irawati Lauw," tutur dia.
Dia berharap pada saat RDP nanti, jika terbukti ada pelanggaran fatal seperti tidak memiliki IMB serta ada kesalahan bangunan secara ilmu kontruksi dilakukan tindak tegas berupa penyegelan.
"Bukan cuma penyegelan, kita juga berhatarap dapat dilakukan pembongkaran bangunan," ungkap dia.










