Terkini.id, Jakarta - Atas dugaan penerimaan gratifikasi dan tidak melaporkan satu bagian hartanya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Kamis, 13 Januari 2022, Edy dilaporkan oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia yang diwakili Ismail Marzuki.
Diduga Edy menerima gratifikasi dari proyek itu karena proyek tersebut tak mengantongi izin dari kementerian.
Seperti yang dilansir dari Kompascom. Jumat, 14 Januari 2022, Edy juga dilaporkan karena belum memasukan nama Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua Kecamaran Namorambe, Kabupaten Deli Serdang pada LHKPN yang dilaporkan Edy pada 2022.
Meski Edy menanggapi santai laporan tersebut, ia menegaskan akan melapor balik.
“Nanti saya lapor balik dia,” kata Edy di rumah dinasnya di Medan, Jumat, 14 Januari 2022.
Soal LHKPN, menurut Edy itu merupakan pertanggungjawaban harta yang dimilikinya kepada pihak berwajib.
Ia juga menjelaskan selaku Gubernur Sumut dirinya telah memenuhi kewajiban melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya.
“Itu sudah ada yang mengatur. LKPHN itu adalah pertanggungjawaban harta saya. Saya laporkan kepada yang berwajib,” jawab Edy.
Dia menegaskan, meski tak dilaporkan instansi berwenang dalam hal ini KPK, memiliki mekanisme tersendiri dalam mengetahu harta para pejabat.
Menurutnya, harta kekayaan yang dilaporkan ke LHKPN, KPK juga sudah turun untuk memverifikasinya.
“Tak mungkin KPK enggak turun untuk melakukan survey kebenaran apa yang kita laporkan,” jelas Edy.
Menurut dia, pelaporan dirinya ke KPK itu hanyalah untuk mencari-cari kesalahannya.
“Kok seneng sekali orang-orang ini mau memeenjarakan saya,” pungkas Edy.
Edy sendiri terakhir diketahui melaporkan LHKPN untuk tahun 2020 pada Februari 2021 lalu.
Pada 202, total harta Edy Rahmayadi yang tercatat di LHKPN KPK berjumlah Rp 15,3 miliar.










